<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Tok! Kantong Plastik Resmi Dilarang di Jakarta, Ternyata Ini 4 Bahayanya   </title><description>Pelarangan penggunaan kantong kresek ini sudah diatur dalam Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/07/01/620/2239763/tok-kantong-plastik-resmi-dilarang-di-jakarta-ternyata-ini-4-bahayanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/07/01/620/2239763/tok-kantong-plastik-resmi-dilarang-di-jakarta-ternyata-ini-4-bahayanya"/><item><title>   Tok! Kantong Plastik Resmi Dilarang di Jakarta, Ternyata Ini 4 Bahayanya   </title><link>https://www.okezone.com/read/2020/07/01/620/2239763/tok-kantong-plastik-resmi-dilarang-di-jakarta-ternyata-ini-4-bahayanya</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/07/01/620/2239763/tok-kantong-plastik-resmi-dilarang-di-jakarta-ternyata-ini-4-bahayanya</guid><pubDate>Kamis 02 Juli 2020 00:19 WIB</pubDate><dc:creator>Santi Sierra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/01/620/2239763/tok-kantong-plastik-resmi-dilarang-di-jakarta-ternyata-ini-4-bahayanya-nSgch8La2E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/07/01/620/2239763/tok-kantong-plastik-resmi-dilarang-di-jakarta-ternyata-ini-4-bahayanya-gEZhROGjM8.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/01/620/2239763/tok-kantong-plastik-resmi-dilarang-di-jakarta-ternyata-ini-4-bahayanya-nSgch8La2E.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>MULAI 1 Juli 2020, di seluruh pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar seluruh Jakarta tidak boleh lagi menggunakan kantong plastik kresek. Jadi jika Anda pergi berbelanja, jangan lupa mulai hari ini bawa tas atau kantong belanja ramah lingkungan.

Anda bisa membawa tas kain yang bisa dipakai berulangkali, misalnya. Nah, ini berarti, mulai sekarang membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) harus menjadi bagian dari gaya hidup warga Jakarta yang modern ini. Karena kini di berbagai pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar di seluruh Jakarta, sudah tidak akan menyediakan lagi kantong plastik kresek.

Pelarangan penggunaan kantong kresek ini sudah diatur dalam Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019.

Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja ramah lingkungan yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8wMS80LzEyMTU3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga: Bukan Plastik, Ini Kantong Belanja Ramah Lingkungan dari Ubi dan Singkong
&quot;Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian,&quot; kata Andono dalam keterangannya.

Lebih jauh Andono menjelaskan, pihaknya akan memberi teguran tertulis paling banyak tiga kali, pertama untuk 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan 3 x 24 jam bagi pelaku usaha yang masih menggunakan kantong kresek.

Jika teguran tertulis tersebut tidak ditaati, maka Pemprov DKI bisa memberikan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha bagi para pedagang tersebut.

&quot;Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap mulai Rp5-25 juta, pembekuan izin dan pencabutan izin jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin,&quot; jelas dia.
</description><content:encoded>MULAI 1 Juli 2020, di seluruh pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar seluruh Jakarta tidak boleh lagi menggunakan kantong plastik kresek. Jadi jika Anda pergi berbelanja, jangan lupa mulai hari ini bawa tas atau kantong belanja ramah lingkungan.

Anda bisa membawa tas kain yang bisa dipakai berulangkali, misalnya. Nah, ini berarti, mulai sekarang membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) harus menjadi bagian dari gaya hidup warga Jakarta yang modern ini. Karena kini di berbagai pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar di seluruh Jakarta, sudah tidak akan menyediakan lagi kantong plastik kresek.

Pelarangan penggunaan kantong kresek ini sudah diatur dalam Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019.

Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja ramah lingkungan yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8wMS80LzEyMTU3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga: Bukan Plastik, Ini Kantong Belanja Ramah Lingkungan dari Ubi dan Singkong
&quot;Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian,&quot; kata Andono dalam keterangannya.

Lebih jauh Andono menjelaskan, pihaknya akan memberi teguran tertulis paling banyak tiga kali, pertama untuk 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan 3 x 24 jam bagi pelaku usaha yang masih menggunakan kantong kresek.

Jika teguran tertulis tersebut tidak ditaati, maka Pemprov DKI bisa memberikan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha bagi para pedagang tersebut.

&quot;Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap mulai Rp5-25 juta, pembekuan izin dan pencabutan izin jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin,&quot; jelas dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
