<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Sudah Berlaku, Begini Greget-Nya Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs</title><description>Pemerintah mulai memungut pajak dari perusahaan digital. Adapun perusahaan yang dipungut seperti Netflix hingga Zoom.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/07/03/620/2240954/aturan-sudah-berlaku-begini-greget-nya-pemerintah-pungut-pajak-netflix-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/07/03/620/2240954/aturan-sudah-berlaku-begini-greget-nya-pemerintah-pungut-pajak-netflix-cs"/><item><title>Aturan Sudah Berlaku, Begini Greget-Nya Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/07/03/620/2240954/aturan-sudah-berlaku-begini-greget-nya-pemerintah-pungut-pajak-netflix-cs</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/07/03/620/2240954/aturan-sudah-berlaku-begini-greget-nya-pemerintah-pungut-pajak-netflix-cs</guid><pubDate>Sabtu 04 Juli 2020 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/03/620/2240954/aturan-sudah-berlaku-begini-greget-nya-pemerintah-pungut-pajak-netflix-cs-qQN2kr0cwn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/07/03/620/2240954/aturan-sudah-berlaku-begini-greget-nya-pemerintah-pungut-pajak-netflix-cs-Llc5Kr4JfE.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/03/620/2240954/aturan-sudah-berlaku-begini-greget-nya-pemerintah-pungut-pajak-netflix-cs-qQN2kr0cwn.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mulai memungut pajak dari perusahaan digital. Adapun perusahaan yang dipungut seperti Netflix hingga Zoom.

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
&amp;nbsp;Baca juga: Seberapa Greget Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs?
Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (3/7/2020), berikut fakta-fakta mengenai pajak Netflix Cs yang sudah berlaku:

1. Berlaku 1 Juli 2020
Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020.


 
2. DJP Baru Tarik Pajak Netflix dan Spotify di Agustus

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pihaknya baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut di Juli 2020.Sebab pada Juli mendatang otoritas pajak juga baru akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sudah Wajar Indonesia Tagih Pajak Digital, Ada yang Protes?
&quot;Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk wajib pajak luar negeri. Dan harapan kami Juli besok ada PMSE (pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik) luar negeri yang bisa kita tunjuk pungut PPN,&quot; ujarnya.

Suryo Utomo menambahkan, setelah penunjukan tersebut barulah para pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik tersebut bisa memungut pajak. Diperkirakan penarikan pajak ini akan dilkukan pada Agustus 2020.

&quot;Jadi mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk proses. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus mereka harapannya sudah bisa memungut,&quot; kata Suryo.

 
3. Produk Digital Akan Kena Pajak 10%
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan PPN atas produk digital bukan barang baru. Sebab selama ini. setiap pembelian barang digital dikenakan pajak sebesar 10%.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menghitung 'Harta Karun' dari Pajak Digital
&quot;PPN atas produk digital luar negeri yang 10% itu bukan sesuatu ketentuan yang baru. Jadi berdasarkan ketentuan yang ada selama ini pun kalau orang di Indonesia, badan di Indonesia siapapun di Indonesia memanfaatkan produk-produk digital yang berasal dari luar negeri itu sebenarnya sudah berutang PPN 10%,&quot; ujarnya.

Bahkan, saat barang dari luar negeri masuk ke Indonesia pun akan dicegat oleh pihak bea dan cukai. Pencegatan ini juga dilakukan untuk mengenakan biaya bea masuk yang sudah ada dalam aturan.

&quot;Impor dari luar negeri dicegat di Bea Cukai kemudian boleh memanfaatkan,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mulai memungut pajak dari perusahaan digital. Adapun perusahaan yang dipungut seperti Netflix hingga Zoom.

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
&amp;nbsp;Baca juga: Seberapa Greget Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs?
Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (3/7/2020), berikut fakta-fakta mengenai pajak Netflix Cs yang sudah berlaku:

1. Berlaku 1 Juli 2020
Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020.


 
2. DJP Baru Tarik Pajak Netflix dan Spotify di Agustus

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pihaknya baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut di Juli 2020.Sebab pada Juli mendatang otoritas pajak juga baru akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sudah Wajar Indonesia Tagih Pajak Digital, Ada yang Protes?
&quot;Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk wajib pajak luar negeri. Dan harapan kami Juli besok ada PMSE (pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik) luar negeri yang bisa kita tunjuk pungut PPN,&quot; ujarnya.

Suryo Utomo menambahkan, setelah penunjukan tersebut barulah para pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik tersebut bisa memungut pajak. Diperkirakan penarikan pajak ini akan dilkukan pada Agustus 2020.

&quot;Jadi mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk proses. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus mereka harapannya sudah bisa memungut,&quot; kata Suryo.

 
3. Produk Digital Akan Kena Pajak 10%
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan PPN atas produk digital bukan barang baru. Sebab selama ini. setiap pembelian barang digital dikenakan pajak sebesar 10%.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menghitung 'Harta Karun' dari Pajak Digital
&quot;PPN atas produk digital luar negeri yang 10% itu bukan sesuatu ketentuan yang baru. Jadi berdasarkan ketentuan yang ada selama ini pun kalau orang di Indonesia, badan di Indonesia siapapun di Indonesia memanfaatkan produk-produk digital yang berasal dari luar negeri itu sebenarnya sudah berutang PPN 10%,&quot; ujarnya.

Bahkan, saat barang dari luar negeri masuk ke Indonesia pun akan dicegat oleh pihak bea dan cukai. Pencegatan ini juga dilakukan untuk mengenakan biaya bea masuk yang sudah ada dalam aturan.

&quot;Impor dari luar negeri dicegat di Bea Cukai kemudian boleh memanfaatkan,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
