<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta soal 'Pasukan' Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2020.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/07/25/620/2251795/fakta-fakta-soal-pasukan-pemulihan-ekonomi-nasional-dan-penanganan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/07/25/620/2251795/fakta-fakta-soal-pasukan-pemulihan-ekonomi-nasional-dan-penanganan-covid-19"/><item><title>Fakta-Fakta soal 'Pasukan' Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/07/25/620/2251795/fakta-fakta-soal-pasukan-pemulihan-ekonomi-nasional-dan-penanganan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/07/25/620/2251795/fakta-fakta-soal-pasukan-pemulihan-ekonomi-nasional-dan-penanganan-covid-19</guid><pubDate>Sabtu 25 Juli 2020 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Natasha Oktalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/25/620/2251795/fakta-fakta-soal-pasukan-pemulihan-ekonomi-nasional-dan-penanganan-covid-19-mUgZpzctls.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/07/25/620/2251795/fakta-fakta-soal-pasukan-pemulihan-ekonomi-nasional-dan-penanganan-covid-19-yabG38Wmdk.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/25/620/2251795/fakta-fakta-soal-pasukan-pemulihan-ekonomi-nasional-dan-penanganan-covid-19-mUgZpzctls.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2020. Salah satu isinya adalah tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

Melalui beleid tersebut, Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 digantikan dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (2).
&amp;nbsp;Baca juga: Dipimpin Erick Thohir, Ini Susunan Lengkap Tim Pemulihan Ekonomi
Di mana, di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

&amp;ldquo;Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,&amp;rdquo; demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.

Namun apa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional? Mengutip artikel-artikel Okezone, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) berikut fakta-fakta mengenai komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional:
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Erick Thohir Cs Rapat Perdana Tim Pemulihan Ekonomi, Ini Hasilnya
 
1. Ketua Tim Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Jokowi memerintahkan dirinya untuk mengoordinasikan tim tersebut. Adapun tim tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Lalu ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

&quot;Dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN (Erick Thohir) yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19. Satgas Covid tetap ditangani oleh Pak Doni, Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin,&quot; ungkap Airlangga.

2. Susunan Lengkap Tim PEN dan Penanganan Covid-19
Ketua : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
 
&amp;nbsp;Baca juga: Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin Jadi Jubir Satgas Pemulihan Ekonomi
Wakil Ketua 1 : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Wakil Ketua 2 : Menko Polhukam Mahfud Md

Wakil Ketua 3 : Menko PMK Muhadjir Effendy

Wakil Ketua 4 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Wakil Ketua 5 : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Wakil Ketua 6 : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pertimbangan Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Ketua Tim Pemulihan Ekonomi 
Sekretaris Eksekutif 1 Raden Pardede

Sekretaris Eksekutif 2 Sesmenko Perekonomian Susiwijono

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kepala BNPB Doni Monardo

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2020. Salah satu isinya adalah tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

Melalui beleid tersebut, Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 digantikan dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (2).
&amp;nbsp;Baca juga: Dipimpin Erick Thohir, Ini Susunan Lengkap Tim Pemulihan Ekonomi
Di mana, di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

&amp;ldquo;Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,&amp;rdquo; demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.

Namun apa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional? Mengutip artikel-artikel Okezone, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) berikut fakta-fakta mengenai komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional:
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Erick Thohir Cs Rapat Perdana Tim Pemulihan Ekonomi, Ini Hasilnya
 
1. Ketua Tim Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Jokowi memerintahkan dirinya untuk mengoordinasikan tim tersebut. Adapun tim tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Lalu ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

&quot;Dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN (Erick Thohir) yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19. Satgas Covid tetap ditangani oleh Pak Doni, Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin,&quot; ungkap Airlangga.

2. Susunan Lengkap Tim PEN dan Penanganan Covid-19
Ketua : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
 
&amp;nbsp;Baca juga: Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin Jadi Jubir Satgas Pemulihan Ekonomi
Wakil Ketua 1 : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Wakil Ketua 2 : Menko Polhukam Mahfud Md

Wakil Ketua 3 : Menko PMK Muhadjir Effendy

Wakil Ketua 4 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Wakil Ketua 5 : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Wakil Ketua 6 : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pertimbangan Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Ketua Tim Pemulihan Ekonomi 
Sekretaris Eksekutif 1 Raden Pardede

Sekretaris Eksekutif 2 Sesmenko Perekonomian Susiwijono

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kepala BNPB Doni Monardo

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
</content:encoded></item></channel></rss>
