<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      KSPI Pertanyakan Perlindungan Buruh di RUU Cipta Kerja</title><description>Tantangan pekerja atau buruh di revolusi industri 4.0 pasca pandemi Covid-19 adalah jutaan buruh yang terancam PHK.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/09/30/620/2286125/kspi-pertanyakan-perlindungan-buruh-di-ruu-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/09/30/620/2286125/kspi-pertanyakan-perlindungan-buruh-di-ruu-cipta-kerja"/><item><title>      KSPI Pertanyakan Perlindungan Buruh di RUU Cipta Kerja</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/09/30/620/2286125/kspi-pertanyakan-perlindungan-buruh-di-ruu-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/09/30/620/2286125/kspi-pertanyakan-perlindungan-buruh-di-ruu-cipta-kerja</guid><pubDate>Rabu 30 September 2020 13:28 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/30/620/2286125/kspi-pertanyakan-perlindungan-buruh-di-ruu-cipta-kerja-IwKxUsg6hz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/09/30/620/2286125/kspi-pertanyakan-perlindungan-buruh-di-ruu-cipta-kerja-NeD6wWqyAV.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/30/620/2286125/kspi-pertanyakan-perlindungan-buruh-di-ruu-cipta-kerja-IwKxUsg6hz.jpg</image><title>Pekerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa tantangan pekerja atau buruh di revolusi industri 4.0 pasca pandemi Covid-19 adalah jutaan buruh yang terancam PHK.

Untuk itu, dia mempertanyakan ke mana bagian perlindungan pekerja dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang akan disahkan pada 8 Oktober mendatang.

&quot;Jika ada aturan atau yang belum diatur dalam UU 13 tahun 2003, mari kita diskusikan dalam Omnibus Law. Tapi kenapa justru dikurangi?,&quot; ucap Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Said mengatakan, dirinya juga merangkap anggota governing body International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional. Karena itu, dia mempertanyakan RUU Cipta Kerja yang menurutnya berbeda dengan UU negara-negara lain.

&quot;Antara UU perlindungan kerja dan UU investasi di seluruh dunia, enggak ada yang disatukan, cuma Indonesia yang melakukan,&quot; kata Said.
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa tantangan pekerja atau buruh di revolusi industri 4.0 pasca pandemi Covid-19 adalah jutaan buruh yang terancam PHK.

Untuk itu, dia mempertanyakan ke mana bagian perlindungan pekerja dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang akan disahkan pada 8 Oktober mendatang.

&quot;Jika ada aturan atau yang belum diatur dalam UU 13 tahun 2003, mari kita diskusikan dalam Omnibus Law. Tapi kenapa justru dikurangi?,&quot; ucap Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Said mengatakan, dirinya juga merangkap anggota governing body International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional. Karena itu, dia mempertanyakan RUU Cipta Kerja yang menurutnya berbeda dengan UU negara-negara lain.

&quot;Antara UU perlindungan kerja dan UU investasi di seluruh dunia, enggak ada yang disatukan, cuma Indonesia yang melakukan,&quot; kata Said.
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
