<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Enggan Banding</title><description>Lucinta Luna menilai vonis 1,5 tahun penjara yang diterimanya sudah cukup adil.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/09/30/620/2286427/divonis-1-5-tahun-penjara-lucinta-luna-enggan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/09/30/620/2286427/divonis-1-5-tahun-penjara-lucinta-luna-enggan-banding"/><item><title>Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Enggan Banding</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/09/30/620/2286427/divonis-1-5-tahun-penjara-lucinta-luna-enggan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/09/30/620/2286427/divonis-1-5-tahun-penjara-lucinta-luna-enggan-banding</guid><pubDate>Rabu 30 September 2020 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/30/620/2286427/divonis-1-5-tahun-penjara-lucinta-luna-enggan-banding-E5Z9dQTUKE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lucinta Luna. (Foto: Instagram/@lucintaluna)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/09/30/620/2286427/divonis-1-5-tahun-penjara-lucinta-luna-enggan-banding-NCGueiwFR0.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/30/620/2286427/divonis-1-5-tahun-penjara-lucinta-luna-enggan-banding-E5Z9dQTUKE.jpg</image><title>Lucinta Luna. (Foto: Instagram/@lucintaluna)</title></images><description>JAKARTA - Setelah 4 bulan menjalani sidang kasus psikotropika, Lucinta Luna akhirnya sampai pada putusan pengadilan. Pada 30 September 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara padanya.&amp;nbsp;
Terkait putusan tersebut, sang pedangdut merasa sudah cukup adil dan tidak akan mengajukan banding. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Ammy Amalia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8wMy82LzEyMjQ4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami yakin bahwa dalam mengambil keputusan Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan,&amp;rdquo; ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).&amp;nbsp;
Meski begitu, Ammy Amalia dan timnya tetap merasa kecewa karena sebagai kuasa hukum dia menginginkan kliennya bebas.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami masih berkeyakinan, klien kami tidak bersalah. Ekstasi itu bukan miliknya dan tidak dalam penguasaannya. Hasil tes urine dia juga negatif saat penangkapan,&amp;rdquo; ungkap Irma Anggesti selaku kuasa hukum Lucinta Luna lainnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Makna Tangisan Lucinta Luna Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara&amp;nbsp;

Namun karena Lucinta Luna menerima keputusan Majelis Hakim, tim kuasa hukum pun mengikuti kehendak klien mereka. &amp;ldquo;Ya, kita mengikuti apa yang sudah diputuskan Majelis Hakim,&amp;rdquo; tutur Ammy menambahkan.&amp;nbsp;
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Perbuatan sang pedangdut, dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas obat-obatan terlarang.*
Baca juga:&amp;nbsp;Hugh Jackman Diisukan Suka Sesama Jenis, Istri Buka Suara
</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah 4 bulan menjalani sidang kasus psikotropika, Lucinta Luna akhirnya sampai pada putusan pengadilan. Pada 30 September 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara padanya.&amp;nbsp;
Terkait putusan tersebut, sang pedangdut merasa sudah cukup adil dan tidak akan mengajukan banding. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Ammy Amalia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8wMy82LzEyMjQ4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami yakin bahwa dalam mengambil keputusan Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan,&amp;rdquo; ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).&amp;nbsp;
Meski begitu, Ammy Amalia dan timnya tetap merasa kecewa karena sebagai kuasa hukum dia menginginkan kliennya bebas.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami masih berkeyakinan, klien kami tidak bersalah. Ekstasi itu bukan miliknya dan tidak dalam penguasaannya. Hasil tes urine dia juga negatif saat penangkapan,&amp;rdquo; ungkap Irma Anggesti selaku kuasa hukum Lucinta Luna lainnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Makna Tangisan Lucinta Luna Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara&amp;nbsp;

Namun karena Lucinta Luna menerima keputusan Majelis Hakim, tim kuasa hukum pun mengikuti kehendak klien mereka. &amp;ldquo;Ya, kita mengikuti apa yang sudah diputuskan Majelis Hakim,&amp;rdquo; tutur Ammy menambahkan.&amp;nbsp;
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Perbuatan sang pedangdut, dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas obat-obatan terlarang.*
Baca juga:&amp;nbsp;Hugh Jackman Diisukan Suka Sesama Jenis, Istri Buka Suara
</content:encoded></item></channel></rss>
