<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PSBB Transisi Diperpanjang, Bagaimana Nasib Ganjil-Genap di Jakarta?</title><description>PSBB Transisi diperpanjang, bagaimana nasi ganjil-genap di Jakarta?</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/10/25/620/2299289/psbb-transisi-diperpanjang-bagaimana-nasib-ganjil-genap-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/10/25/620/2299289/psbb-transisi-diperpanjang-bagaimana-nasib-ganjil-genap-di-jakarta"/><item><title>PSBB Transisi Diperpanjang, Bagaimana Nasib Ganjil-Genap di Jakarta?</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/10/25/620/2299289/psbb-transisi-diperpanjang-bagaimana-nasib-ganjil-genap-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/10/25/620/2299289/psbb-transisi-diperpanjang-bagaimana-nasib-ganjil-genap-di-jakarta</guid><pubDate>Minggu 25 Oktober 2020 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/25/620/2299289/psbb-transisi-diperpanjang-bagaimana-nasib-ganjil-genap-di-jakarta-8SJ2CDPcmn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/10/25/620/2299289/psbb-transisi-diperpanjang-bagaimana-nasib-ganjil-genap-di-jakarta-Qq279xde1D.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/25/620/2299289/psbb-transisi-diperpanjang-bagaimana-nasib-ganjil-genap-di-jakarta-8SJ2CDPcmn.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Penerapan sistem ganjil-genap (gage) tetap ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlangsung di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan sistem ganjil-genap untuk mobil akan tetap ditiadakan dalam PSBB transisi di Ibu Kota.
&quot;Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober 2020,&quot; kata Sambodo dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Sambodo menambahkan, pihaknya juga akan tetap mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. &quot;Dan selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melanjutkan penerapan PSBB transisi di Ibu Kota. Dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov DKI, PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, resmi diperpanjang selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Anies Sebut Kasus Covid-19 Melandai
&amp;ldquo;Ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020,&amp;rdquo; demikian keterangan dalam laman PPDI.</description><content:encoded>JAKARTA - Penerapan sistem ganjil-genap (gage) tetap ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlangsung di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan sistem ganjil-genap untuk mobil akan tetap ditiadakan dalam PSBB transisi di Ibu Kota.
&quot;Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober 2020,&quot; kata Sambodo dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Sambodo menambahkan, pihaknya juga akan tetap mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. &quot;Dan selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melanjutkan penerapan PSBB transisi di Ibu Kota. Dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov DKI, PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, resmi diperpanjang selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Anies Sebut Kasus Covid-19 Melandai
&amp;ldquo;Ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020,&amp;rdquo; demikian keterangan dalam laman PPDI.</content:encoded></item></channel></rss>
