<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cukai Naik, Industri Padat Karya Jangan Diberikan Beban Tambahan   </title><description>Pemerintah diminta untuk memperhatikan segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam kebijakan cukai.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/10/30/620/2301692/cukai-naik-industri-padat-karya-jangan-diberikan-beban-tambahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/10/30/620/2301692/cukai-naik-industri-padat-karya-jangan-diberikan-beban-tambahan"/><item><title>Cukai Naik, Industri Padat Karya Jangan Diberikan Beban Tambahan   </title><link>https://www.okezone.com/read/2020/10/30/620/2301692/cukai-naik-industri-padat-karya-jangan-diberikan-beban-tambahan</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/10/30/620/2301692/cukai-naik-industri-padat-karya-jangan-diberikan-beban-tambahan</guid><pubDate>Jum'at 30 Oktober 2020 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/30/620/2301692/cukai-naik-industri-padat-karya-jangan-diberikan-beban-tambahan-cJuQwCxDxC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Rokok (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/10/30/620/2301692/cukai-naik-industri-padat-karya-jangan-diberikan-beban-tambahan-dHiFG49Hzw.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/30/620/2301692/cukai-naik-industri-padat-karya-jangan-diberikan-beban-tambahan-cJuQwCxDxC.jpg</image><title>Cukai Rokok (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperhatikan segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam kebijakan cukai. Pasalnya, segmen SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Saat ini beberapa daerah akan melindungi sektor padat karya termasuk SKT dari kenaikan pajak dan cukai.

&amp;ldquo;Yang sifatnya padat karya memang kita sepakat untuk tidak diberikan beban tambahan termasuk kenaikan pajak,&amp;rdquo; ujar Bupati Ngawi Budi Sulistyono di Jakarta, Jumat (30/10/2020)
Baca Juga:&amp;nbsp;Kemenkeu Minta Extra Time Tentukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok&amp;nbsp;
Apabila kenaikan cukai pada SKT diberlakukan, dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, tidak adanya peningkatan cukai pada SKT diharapkan dapat mendongkrak kinerja industri yang sebagian besar mempekerjakan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya pemerintah pusat diharapkan lebih memperhatikan penyerapan tenaga kerja di daerah ketika menerapkan sebuah kebijakan di masa pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah lain.

&amp;ldquo;Kalau bisa, jangan ada pengurangan agar tidak ada pengangguran, apalagi kondisi pandemi Covid-19 seperti ini,&amp;rdquo; ujar Bupati Bojonegoro Anna Muawanah

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meminta tambahan waktu untuk menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di tahun depan. Sebelumnya pengumuman kenaikan tarif cukai rokok itu diumumkan paling lambat pada awal Oktober.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperhatikan segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam kebijakan cukai. Pasalnya, segmen SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Saat ini beberapa daerah akan melindungi sektor padat karya termasuk SKT dari kenaikan pajak dan cukai.

&amp;ldquo;Yang sifatnya padat karya memang kita sepakat untuk tidak diberikan beban tambahan termasuk kenaikan pajak,&amp;rdquo; ujar Bupati Ngawi Budi Sulistyono di Jakarta, Jumat (30/10/2020)
Baca Juga:&amp;nbsp;Kemenkeu Minta Extra Time Tentukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok&amp;nbsp;
Apabila kenaikan cukai pada SKT diberlakukan, dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, tidak adanya peningkatan cukai pada SKT diharapkan dapat mendongkrak kinerja industri yang sebagian besar mempekerjakan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya pemerintah pusat diharapkan lebih memperhatikan penyerapan tenaga kerja di daerah ketika menerapkan sebuah kebijakan di masa pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah lain.

&amp;ldquo;Kalau bisa, jangan ada pengurangan agar tidak ada pengangguran, apalagi kondisi pandemi Covid-19 seperti ini,&amp;rdquo; ujar Bupati Bojonegoro Anna Muawanah

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meminta tambahan waktu untuk menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di tahun depan. Sebelumnya pengumuman kenaikan tarif cukai rokok itu diumumkan paling lambat pada awal Oktober.
</content:encoded></item></channel></rss>
