<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos OJK Buka-bukaan soal Dana Titipan Pemerintah ke Perbankan</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Bank Himbara telah menerima penempatan dana pemerintah mencapai Rp47,5 triliun.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/11/03/620/2303224/bos-ojk-buka-bukaan-soal-dana-titipan-pemerintah-ke-perbankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/11/03/620/2303224/bos-ojk-buka-bukaan-soal-dana-titipan-pemerintah-ke-perbankan"/><item><title>Bos OJK Buka-bukaan soal Dana Titipan Pemerintah ke Perbankan</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/11/03/620/2303224/bos-ojk-buka-bukaan-soal-dana-titipan-pemerintah-ke-perbankan</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/11/03/620/2303224/bos-ojk-buka-bukaan-soal-dana-titipan-pemerintah-ke-perbankan</guid><pubDate>Selasa 03 November 2020 10:24 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/03/620/2303224/bos-ojk-buka-bukaan-soal-dana-titipan-pemerintah-ke-perbankan-uHCFFD71Qy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbankan (Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/11/03/620/2303224/bos-ojk-buka-bukaan-soal-dana-titipan-pemerintah-ke-perbankan-mi48ozho3u.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/03/620/2303224/bos-ojk-buka-bukaan-soal-dana-titipan-pemerintah-ke-perbankan-uHCFFD71Qy.jpg</image><title>Perbankan (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Bank Himbara telah menerima penempatan dana pemerintah mencapai Rp47,5 triliun. Dana tersebut kemudian disalurkan menjadi kredit dengan nilai Rp 166,39 triliun.

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, terkait kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan, terus melakukan monitoring atas realisasi implementasinya yang sejauh ini berjalan lancar.
&amp;nbsp;Baca juga: 7 Bank Gagal Belum Berdampak Sistemik
&quot;Bank Himbara menerima penempatan dana sebesar Rp47,5 triliun yang telah mendorong penyaluran kredit sebesar Rp166,39 triliun,&quot; ujar Wimboh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Sementara, Bank Pembangunan Daerah telah menerima penempatan dana sebesar Rp14 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp17,39 triliun dan Bank Syariah mendapatkan penempatan dana sebesar Rp3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp1,7 triliun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sebelum Corona Datang, 7 Bank Gagal Sudah Terseok-seok
&quot;OJK akan terus mendorong penyaluran kredit dari penempatan dana Pemerintah,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Bank Himbara telah menerima penempatan dana pemerintah mencapai Rp47,5 triliun. Dana tersebut kemudian disalurkan menjadi kredit dengan nilai Rp 166,39 triliun.

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, terkait kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan, terus melakukan monitoring atas realisasi implementasinya yang sejauh ini berjalan lancar.
&amp;nbsp;Baca juga: 7 Bank Gagal Belum Berdampak Sistemik
&quot;Bank Himbara menerima penempatan dana sebesar Rp47,5 triliun yang telah mendorong penyaluran kredit sebesar Rp166,39 triliun,&quot; ujar Wimboh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Sementara, Bank Pembangunan Daerah telah menerima penempatan dana sebesar Rp14 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp17,39 triliun dan Bank Syariah mendapatkan penempatan dana sebesar Rp3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp1,7 triliun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sebelum Corona Datang, 7 Bank Gagal Sudah Terseok-seok
&quot;OJK akan terus mendorong penyaluran kredit dari penempatan dana Pemerintah,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
