<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investasi Meningkat, Ini Fasilitas Kemudahan Izin di Kawasan Ekonomi Khusus   </title><description>UU Cipta Kerja lebih cocok disebut UU kemudahan berusaha</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/12/08/620/2323674/investasi-meningkat-ini-fasilitas-kemudahan-izin-di-kawasan-ekonomi-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/12/08/620/2323674/investasi-meningkat-ini-fasilitas-kemudahan-izin-di-kawasan-ekonomi-khusus"/><item><title>Investasi Meningkat, Ini Fasilitas Kemudahan Izin di Kawasan Ekonomi Khusus   </title><link>https://www.okezone.com/read/2020/12/08/620/2323674/investasi-meningkat-ini-fasilitas-kemudahan-izin-di-kawasan-ekonomi-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/12/08/620/2323674/investasi-meningkat-ini-fasilitas-kemudahan-izin-di-kawasan-ekonomi-khusus</guid><pubDate>Selasa 08 Desember 2020 11:29 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/08/620/2323674/investasi-meningkat-ini-fasilitas-kemudahan-izin-di-kawasan-ekonomi-khusus-4HJ8yrAoKL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UU Cipta Karya Beri Kemudahan Investasi. (Foto: Okezone.com/PTSP DKI Jakarta)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/12/08/620/2323674/investasi-meningkat-ini-fasilitas-kemudahan-izin-di-kawasan-ekonomi-khusus-96q8Zge4l0.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/08/620/2323674/investasi-meningkat-ini-fasilitas-kemudahan-izin-di-kawasan-ekonomi-khusus-4HJ8yrAoKL.jpg</image><title>UU Cipta Karya Beri Kemudahan Investasi. (Foto: Okezone.com/PTSP DKI Jakarta)</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak positif terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
&amp;ldquo;Dampak positifnya yakni, kemudahan untuk perizinan, fasilitas perpajakan dan diharapkan meningkatkan investasi yang diproyeksikan pemerintah sebesar 6%-7%&amp;rdquo; kata pengamat ekonomi pembangunan Arisman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Menurut dia, terkait kemudahan perizinan dalam UU Cipta Kerja di antaranya dikembangkannya sistem elektronik terintegrasi secara nasional.
Baca Juga:&amp;nbsp;Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian &amp;amp; Lembaga Beri Penjelasan Lengkap
Arisman juga mengatakan UU Cipta Kerja lebih cocok disebut UU kemudahan berusaha. Karena, menurutnya, penciptaan lapangan kerja itu hanya dampak berganda dari kemudahan berusaha.
&amp;ldquo;Niat baik dari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Ini menjadi PR karena reformasi birokrasi kita belum selesai, sehingga birokrasi kita lambat dan kita kurang memiliki daya saing meski di tingkat ASEAN,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengangguran Butuh Kerja, UU Ciptaker Diibaratkan Tol Percepat Investasi
Pemerintah Indonesia telah membangun dan menyiapkan 15 KEK yang tersebar di beberapa wilayah. Persebarannya cukup merata dan jenis KEK-nya sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
&amp;ldquo;Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara teori merupakan kawasan yang didesain untuk pengembangan suatu kegiatan perekonomian yang spesifik,&amp;rdquo; ujarnya seperti dilansir Antara.
KEK ini ditujukan untuk percepatan pembangunan ekonomi yang dapat mengundang investasi asing. Untuk itu perizinan usaha dipercepat, akses terhadap tanah lebih dipermudah dan aturan ketenagakerjaan yang lebih baik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain harus didukung dengan kebijakan regulasi dan birokrasi, KEK juga harus didukung dengan infrastruktur fisik yang baik. Terutama akses jalan.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah membuat proyeksi kalau keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak daripada tidak ada.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak positif terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
&amp;ldquo;Dampak positifnya yakni, kemudahan untuk perizinan, fasilitas perpajakan dan diharapkan meningkatkan investasi yang diproyeksikan pemerintah sebesar 6%-7%&amp;rdquo; kata pengamat ekonomi pembangunan Arisman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Menurut dia, terkait kemudahan perizinan dalam UU Cipta Kerja di antaranya dikembangkannya sistem elektronik terintegrasi secara nasional.
Baca Juga:&amp;nbsp;Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian &amp;amp; Lembaga Beri Penjelasan Lengkap
Arisman juga mengatakan UU Cipta Kerja lebih cocok disebut UU kemudahan berusaha. Karena, menurutnya, penciptaan lapangan kerja itu hanya dampak berganda dari kemudahan berusaha.
&amp;ldquo;Niat baik dari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Ini menjadi PR karena reformasi birokrasi kita belum selesai, sehingga birokrasi kita lambat dan kita kurang memiliki daya saing meski di tingkat ASEAN,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengangguran Butuh Kerja, UU Ciptaker Diibaratkan Tol Percepat Investasi
Pemerintah Indonesia telah membangun dan menyiapkan 15 KEK yang tersebar di beberapa wilayah. Persebarannya cukup merata dan jenis KEK-nya sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
&amp;ldquo;Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara teori merupakan kawasan yang didesain untuk pengembangan suatu kegiatan perekonomian yang spesifik,&amp;rdquo; ujarnya seperti dilansir Antara.
KEK ini ditujukan untuk percepatan pembangunan ekonomi yang dapat mengundang investasi asing. Untuk itu perizinan usaha dipercepat, akses terhadap tanah lebih dipermudah dan aturan ketenagakerjaan yang lebih baik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain harus didukung dengan kebijakan regulasi dan birokrasi, KEK juga harus didukung dengan infrastruktur fisik yang baik. Terutama akses jalan.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah membuat proyeksi kalau keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak daripada tidak ada.</content:encoded></item></channel></rss>
