<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pendapatan per Kapita Naik dan Kesejahteraan Meningkat, Begini Caranya</title><description>Undang-Undang (UU( Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat untuk mensejahterakan rakyat.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/12/10/620/2325203/pendapatan-per-kapita-naik-dan-kesejahteraan-meningkat-begini-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/12/10/620/2325203/pendapatan-per-kapita-naik-dan-kesejahteraan-meningkat-begini-caranya"/><item><title>Pendapatan per Kapita Naik dan Kesejahteraan Meningkat, Begini Caranya</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/12/10/620/2325203/pendapatan-per-kapita-naik-dan-kesejahteraan-meningkat-begini-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/12/10/620/2325203/pendapatan-per-kapita-naik-dan-kesejahteraan-meningkat-begini-caranya</guid><pubDate>Kamis 10 Desember 2020 14:45 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/10/620/2325203/pendapatan-per-kapita-naik-dan-kesejahteraan-meningkat-begini-caranya-TRtcY69hSQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekonomi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/12/10/620/2325203/pendapatan-per-kapita-naik-dan-kesejahteraan-meningkat-begini-caranya-KiE5p4nNYX.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/10/620/2325203/pendapatan-per-kapita-naik-dan-kesejahteraan-meningkat-begini-caranya-TRtcY69hSQ.jpg</image><title>Ekonomi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat untuk mensejahterakan rakyat.

&quot;Jika dicermati semangat dari UU Cipta Kerja itu pada mensejahterakan rakyat,&amp;rdquo; kata Pengamat ekonomi Djaka Badrayana di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Menurut dia, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan yang harus dicapai oleh seorang pejabat publik, khususnya kepala negara dan daerah. Kesejahteraan yang dimaksud di sini dalam konteks ekonomi, yakni memiliki pendapatan yang layak.

&quot;Yang harus jadi perhatian adalah bagaimana membuat kesejahteraan mereka meningkat, yang dalam indikator ekonomi berdasarkan pendapatan per kapita yang meningkat,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian &amp;amp; Lembaga Beri Penjelasan Lengkap&amp;nbsp;
Untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, lanjut Djaka, maka harus meningkatkan pertumbuhan Product Domestic Bruto (PDB), dengan mendorong konsumsi pemerintah lebih tinggi, investasi lebih tinggi dan ekspor dikurangi impor.

Dalam konteks Indonesia, faktor investasi begitu penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana investasi itu penting dan dapat meningkatkan kesejahteraan atau pendapatan masyarakat.

&amp;ldquo;Kalau ingin output naik, maka capital atau investasi, pekerja, teknologi dan semua faktor-faktor produksi itu harus ditingkatkan untuk berproduksi, menyerap tenaga kerja, menghasilkan barang yang akan dibeli masyarakat, mendapatkan untung dan modal baru lalu pekerjanya mendapatkan pendapatan. Itu efek kesejahteraan dari aktivitas investasi,&amp;rdquo; kata pengamat ekonomi tersebut.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNS8xLzEyNTA2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat untuk mensejahterakan rakyat.

&quot;Jika dicermati semangat dari UU Cipta Kerja itu pada mensejahterakan rakyat,&amp;rdquo; kata Pengamat ekonomi Djaka Badrayana di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Menurut dia, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan yang harus dicapai oleh seorang pejabat publik, khususnya kepala negara dan daerah. Kesejahteraan yang dimaksud di sini dalam konteks ekonomi, yakni memiliki pendapatan yang layak.

&quot;Yang harus jadi perhatian adalah bagaimana membuat kesejahteraan mereka meningkat, yang dalam indikator ekonomi berdasarkan pendapatan per kapita yang meningkat,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian &amp;amp; Lembaga Beri Penjelasan Lengkap&amp;nbsp;
Untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, lanjut Djaka, maka harus meningkatkan pertumbuhan Product Domestic Bruto (PDB), dengan mendorong konsumsi pemerintah lebih tinggi, investasi lebih tinggi dan ekspor dikurangi impor.

Dalam konteks Indonesia, faktor investasi begitu penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana investasi itu penting dan dapat meningkatkan kesejahteraan atau pendapatan masyarakat.

&amp;ldquo;Kalau ingin output naik, maka capital atau investasi, pekerja, teknologi dan semua faktor-faktor produksi itu harus ditingkatkan untuk berproduksi, menyerap tenaga kerja, menghasilkan barang yang akan dibeli masyarakat, mendapatkan untung dan modal baru lalu pekerjanya mendapatkan pendapatan. Itu efek kesejahteraan dari aktivitas investasi,&amp;rdquo; kata pengamat ekonomi tersebut.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNS8xLzEyNTA2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
