<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Tahapan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Fasilitas Layanan Kesehatan</title><description>Vaksinasi covid-19 untuk lansia sudah dimulai. Berikut ini tahapan pendaftarannya yang bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/02/22/620/2366043/ini-tahapan-pendaftaran-vaksinasi-covid-19-untuk-lansia-di-fasilitas-layanan-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/02/22/620/2366043/ini-tahapan-pendaftaran-vaksinasi-covid-19-untuk-lansia-di-fasilitas-layanan-kesehatan"/><item><title>Ini Tahapan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Fasilitas Layanan Kesehatan</title><link>https://www.okezone.com/read/2021/02/22/620/2366043/ini-tahapan-pendaftaran-vaksinasi-covid-19-untuk-lansia-di-fasilitas-layanan-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/02/22/620/2366043/ini-tahapan-pendaftaran-vaksinasi-covid-19-untuk-lansia-di-fasilitas-layanan-kesehatan</guid><pubDate>Senin 22 Februari 2021 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Leonardus Selwyn Kangsaputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/22/620/2366043/ini-tahapan-pendaftaran-vaksinasi-covid-19-untuk-lansia-di-fasilitas-layanan-kesehatan-YxcWEFbKu7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi vaksinasi covid-19 untuk lansia. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/02/22/620/2366043/ini-tahapan-pendaftaran-vaksinasi-covid-19-untuk-lansia-di-fasilitas-layanan-kesehatan-T6vwIQuMNn.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/22/620/2366043/ini-tahapan-pendaftaran-vaksinasi-covid-19-untuk-lansia-di-fasilitas-layanan-kesehatan-YxcWEFbKu7.jpg</image><title>Ilustrasi vaksinasi covid-19 untuk lansia. (Foto: Freepik)</title></images><description>MASYARAKAT lanjut usia atau lansia menjadi target sasaran penerima vaksinasi covid-19 tahap kedua yang dilakukan pemerintah. Pemberian vaksin covid-19 dapat dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dengan mendaftarkan diri menggunakan formulir online dari Kementerian Kesehatan.
Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Senin (22/2/2021), berikut tahapan pendaftaran vaksinasi covid-19 untuk lansia di fasilitas layanan kesehatan. Yuk disimak caranya.
Baca juga:   Lansia Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19 di RSUD Kembangan, Antre Sampai Jalanan&amp;nbsp;
 
1. Mendaftar dengan mengunjungi tautan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan di https://s.id/pendaftaran-lansia.
2. Isi formulir pendaftaran sesuai kota domisili dengan menjawab sejumlah pertanyaan di dalamnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8xNy8xLzEyOTA5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3. Peserta lansia dapat mengisi formulir sendiri atau meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW.
4. Seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi masing-masing yang akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga:   Ini 4 Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua&amp;nbsp;
 
Selain itu, KPCPEN juga menjelaskan vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau institusi dapat diselenggarakan dengan beberapa syarat. Di antaranya:
1. Organisasi tersebut wajib bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat (provinsi atau kabupaten/kota) untuk pelaksanaan vaksinasi massal.
2. Harus menyediakan narahubung perwakilan yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut yang harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggaran ataupun pasien.
</description><content:encoded>MASYARAKAT lanjut usia atau lansia menjadi target sasaran penerima vaksinasi covid-19 tahap kedua yang dilakukan pemerintah. Pemberian vaksin covid-19 dapat dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dengan mendaftarkan diri menggunakan formulir online dari Kementerian Kesehatan.
Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Senin (22/2/2021), berikut tahapan pendaftaran vaksinasi covid-19 untuk lansia di fasilitas layanan kesehatan. Yuk disimak caranya.
Baca juga:   Lansia Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19 di RSUD Kembangan, Antre Sampai Jalanan&amp;nbsp;
 
1. Mendaftar dengan mengunjungi tautan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan di https://s.id/pendaftaran-lansia.
2. Isi formulir pendaftaran sesuai kota domisili dengan menjawab sejumlah pertanyaan di dalamnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8xNy8xLzEyOTA5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3. Peserta lansia dapat mengisi formulir sendiri atau meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW.
4. Seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi masing-masing yang akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga:   Ini 4 Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua&amp;nbsp;
 
Selain itu, KPCPEN juga menjelaskan vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau institusi dapat diselenggarakan dengan beberapa syarat. Di antaranya:
1. Organisasi tersebut wajib bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat (provinsi atau kabupaten/kota) untuk pelaksanaan vaksinasi massal.
2. Harus menyediakan narahubung perwakilan yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut yang harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggaran ataupun pasien.
</content:encoded></item></channel></rss>
