<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panduan Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19</title><description>Tren kasus kematian Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia membuat proses pemulasaraan jenazah Covid-19</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/07/31/620/2448839/panduan-protokol-pemulasaraan-dan-pemakaman-jenazah-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/07/31/620/2448839/panduan-protokol-pemulasaraan-dan-pemakaman-jenazah-covid-19"/><item><title>Panduan Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19</title><link>https://www.okezone.com/read/2021/07/31/620/2448839/panduan-protokol-pemulasaraan-dan-pemakaman-jenazah-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/07/31/620/2448839/panduan-protokol-pemulasaraan-dan-pemakaman-jenazah-covid-19</guid><pubDate>Sabtu 31 Juli 2021 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Helmi Ade Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/31/620/2448839/panduan-protokol-pemulasaraan-dan-pemakaman-jenazah-covid-19-wGiTKcqs1W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/07/31/620/2448839/panduan-protokol-pemulasaraan-dan-pemakaman-jenazah-covid-19-akQeQhKhSq.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/31/620/2448839/panduan-protokol-pemulasaraan-dan-pemakaman-jenazah-covid-19-wGiTKcqs1W.jpg</image><title>Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 (Foto : Okezone)</title></images><description>TREN kasus kematian Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia membuat proses pemulasaraan jenazah Covid-19 menjadi perhatian. Pemulasaraan jenazah Covid-19 memang tak bisa sembarangan, karena untuk mengurangi risiko penularan virus.
Berikut protokol pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai KMK, HK.01.07/MENKES/4834/2021 yang dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (30/7/2021).
A. Kriteria Jenazah Covid-19

1. Jenazah suspek dari dalam RS, sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien DOA (Death on Arival) rujukan dari RS/faspelkes lainnya.
2. Jenazah pasien dari dalam RS yang ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/probable Covid-19.
3. Jenazah dari luar RS yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek Covid-19.
B. Pemulasaraan Jenazah Covid-19

1. Jenazah dari dalam Rumah Sakit :
- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana ke keluarga
- Tim pemulasaraan melakukan proses pemulasaraan sesuai SOP yang berlaku
- Keluarga dapat melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianut jenazah/layanan kedukaan
- Jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman/dikremasi
2. Jenazah dari luar Rumah Sakit :
- Keluarga/RT/RW/kelurahan/kecamatan melapor ke Puskesmas
- Dilakukan langkah penapisan untuk melihat tubuh jenazah atas kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan/kematian tidak wajar
- Puskesmas membuat surat keterangan kematian akibat Covid-19
- Pemulasaraan jenazah dapat dilakukan di puskesmas atau tempat yang disediakan pemerintah daerah oleh tim pemulasaraan
- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana ke keluarga
- Tim pemulasaraan melakukan proses pemulasaraan sesuai SOP yang berlaku
3. Proses Pemulasaraan Jenazah Covid-19:

- Ditangani tim pemulasaraan dengan APD lengkap
- Tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem
- Jenazah didisinfeksi
- Setelah dimandikan, jenazah dibungkus erat dengan plastik
- Dimasukkan ke kantong/peti jenazah
- Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah
Lapisan Pembungkus Jenazah Covid-19:
1. Plastik
2. Kain kafan (bagi Muslim)
3. Plastik ke-2
4. Kantong jenazah/peti jenazah</description><content:encoded>TREN kasus kematian Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia membuat proses pemulasaraan jenazah Covid-19 menjadi perhatian. Pemulasaraan jenazah Covid-19 memang tak bisa sembarangan, karena untuk mengurangi risiko penularan virus.
Berikut protokol pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai KMK, HK.01.07/MENKES/4834/2021 yang dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (30/7/2021).
A. Kriteria Jenazah Covid-19

1. Jenazah suspek dari dalam RS, sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien DOA (Death on Arival) rujukan dari RS/faspelkes lainnya.
2. Jenazah pasien dari dalam RS yang ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/probable Covid-19.
3. Jenazah dari luar RS yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek Covid-19.
B. Pemulasaraan Jenazah Covid-19

1. Jenazah dari dalam Rumah Sakit :
- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana ke keluarga
- Tim pemulasaraan melakukan proses pemulasaraan sesuai SOP yang berlaku
- Keluarga dapat melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianut jenazah/layanan kedukaan
- Jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman/dikremasi
2. Jenazah dari luar Rumah Sakit :
- Keluarga/RT/RW/kelurahan/kecamatan melapor ke Puskesmas
- Dilakukan langkah penapisan untuk melihat tubuh jenazah atas kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan/kematian tidak wajar
- Puskesmas membuat surat keterangan kematian akibat Covid-19
- Pemulasaraan jenazah dapat dilakukan di puskesmas atau tempat yang disediakan pemerintah daerah oleh tim pemulasaraan
- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana ke keluarga
- Tim pemulasaraan melakukan proses pemulasaraan sesuai SOP yang berlaku
3. Proses Pemulasaraan Jenazah Covid-19:

- Ditangani tim pemulasaraan dengan APD lengkap
- Tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem
- Jenazah didisinfeksi
- Setelah dimandikan, jenazah dibungkus erat dengan plastik
- Dimasukkan ke kantong/peti jenazah
- Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah
Lapisan Pembungkus Jenazah Covid-19:
1. Plastik
2. Kain kafan (bagi Muslim)
3. Plastik ke-2
4. Kantong jenazah/peti jenazah</content:encoded></item></channel></rss>
