<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menag: Mudahkan Masyarakat, Pengajuan Bantuan Masjid/Mushola secara Online</title><description>Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan bantuan masjid dan mushola dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/09/03/620/2465450/menag-mudahkan-masyarakat-pengajuan-bantuan-masjid-mushola-secara-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/09/03/620/2465450/menag-mudahkan-masyarakat-pengajuan-bantuan-masjid-mushola-secara-online"/><item><title>Menag: Mudahkan Masyarakat, Pengajuan Bantuan Masjid/Mushola secara Online</title><link>https://www.okezone.com/read/2021/09/03/620/2465450/menag-mudahkan-masyarakat-pengajuan-bantuan-masjid-mushola-secara-online</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/09/03/620/2465450/menag-mudahkan-masyarakat-pengajuan-bantuan-masjid-mushola-secara-online</guid><pubDate>Jum'at 03 September 2021 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/03/620/2465450/menag-mudahkan-masyarakat-pengajuan-bantuan-masjid-mushola-secara-online-VzHalARMGQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/09/03/620/2465450/menag-mudahkan-masyarakat-pengajuan-bantuan-masjid-mushola-secara-online-NHrx8lkrJf.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/03/620/2465450/menag-mudahkan-masyarakat-pengajuan-bantuan-masjid-mushola-secara-online-VzHalARMGQ.jpg</image><title>Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)</title></images><description>MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama tahun ini menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 milliar untuk bantuan masjid dan mushola. Ia memastikan proses pengajuannya mudah dan dilakukan secara daring (online).
Penegasan ini disampaikan Menag merespons pernyataan salah satu anggota DPR saat rapat kerja dengan Komisi VIII di Senayan, Jakarta. Raker ini membahas program dan anggaraan tahun 2022.
Baca juga:   Menag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 untuk Jutaan Santri Terus Berjalan&amp;nbsp; 
 
&quot;Terkait bantuan masjid dan mushola, Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 miliar. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet,&quot; kata Menag Yaqut, Kamis 2 September 2021, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dia melanjutkan, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapat bantuan.
Khusus terkait bantuan masjid atau mushola, masyarakat cukup mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Baca juga:   Viral Nasihat Penghulu Anas Ajak Doakan Ibu Curi Perhatian Menag Yaqut&amp;nbsp; 
 
Di dalam laman tersebut, lanjut Menag, sudah tercatat dan tercantum persyaratan yang bisa dilengkapi untuk mendapatkan bantuan, termasuk prosedur pengajuannya.
&quot;Pengusulan bantuan, semua secara online. Ini supaya memudahkan masyarakat,&quot; jelasnya.
</description><content:encoded>MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama tahun ini menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 milliar untuk bantuan masjid dan mushola. Ia memastikan proses pengajuannya mudah dan dilakukan secara daring (online).
Penegasan ini disampaikan Menag merespons pernyataan salah satu anggota DPR saat rapat kerja dengan Komisi VIII di Senayan, Jakarta. Raker ini membahas program dan anggaraan tahun 2022.
Baca juga:   Menag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 untuk Jutaan Santri Terus Berjalan&amp;nbsp; 
 
&quot;Terkait bantuan masjid dan mushola, Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 miliar. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet,&quot; kata Menag Yaqut, Kamis 2 September 2021, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dia melanjutkan, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapat bantuan.
Khusus terkait bantuan masjid atau mushola, masyarakat cukup mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Baca juga:   Viral Nasihat Penghulu Anas Ajak Doakan Ibu Curi Perhatian Menag Yaqut&amp;nbsp; 
 
Di dalam laman tersebut, lanjut Menag, sudah tercatat dan tercantum persyaratan yang bisa dilengkapi untuk mendapatkan bantuan, termasuk prosedur pengajuannya.
&quot;Pengusulan bantuan, semua secara online. Ini supaya memudahkan masyarakat,&quot; jelasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
