<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Madrasah Calon Penerima Tunjangan Profesi Didata, Ini 3 Kriterianya</title><description>Kemenag melakukan rekonsiliasi data guru madrasah calon penerima tunjangan profesi. Ada tiga kriterianya.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/10/05/620/2481571/guru-madrasah-calon-penerima-tunjangan-profesi-didata-ini-3-kriterianya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/10/05/620/2481571/guru-madrasah-calon-penerima-tunjangan-profesi-didata-ini-3-kriterianya"/><item><title>Guru Madrasah Calon Penerima Tunjangan Profesi Didata, Ini 3 Kriterianya</title><link>https://www.okezone.com/read/2021/10/05/620/2481571/guru-madrasah-calon-penerima-tunjangan-profesi-didata-ini-3-kriterianya</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/10/05/620/2481571/guru-madrasah-calon-penerima-tunjangan-profesi-didata-ini-3-kriterianya</guid><pubDate>Selasa 05 Oktober 2021 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/05/620/2481571/guru-madrasah-calon-penerima-tunjangan-profesi-didata-ini-3-kriterianya-wSEKGPQIZG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi guru madrasah. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/10/05/620/2481571/guru-madrasah-calon-penerima-tunjangan-profesi-didata-ini-3-kriterianya-D8oihQeoid.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/05/620/2481571/guru-madrasah-calon-penerima-tunjangan-profesi-didata-ini-3-kriterianya-wSEKGPQIZG.jpg</image><title>Ilustrasi guru madrasah. (Foto: Okezone)</title></images><description>KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan rekonsiliasi data calon penerima tunjangan profesi guru. Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) tepat sasaran sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG 2022.
&quot;TPG ini merupakan salah satu hak guru. Verifikasi ini untuk memastikan TPG yang disalurkan tahun ini tepat sasaran. Jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak bersertifikasi) justru mendapat TPG,&quot; ungkap Direktur Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag Muhammad Zain di Bogor, Senin 4 Oktober 2021.
Baca juga:   Dana Insentif Guru Non-PNS Madrasah Segera Cair, Catat Waktunya&amp;nbsp; 
 
Kegiatan ini diikuti kepala seksi guru pada 34 kantor wilayah Kemenag provinsi, serta Tim Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. &quot;Rekonsiliasi sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022,&quot; sambungnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Ia mengungkapkan, verifikasi dilakukan berbasis data pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag. Maka itu, Zain menekankan pentingnya pembaruan data Simpatika. &quot;Ini sekaligus sebagai upaya mitigasi agar jangan sampai ada lagi Tunjangan Profesi Guru terutang seperti tahun-tahun sebelumnya,&quot; tegasnya.
Baca juga:   Bahas Kepastian Haji dan Umrah 2022, Menag Segera ke Arab Saudi&amp;nbsp; 
 
Dirinya berharap pemberian TPG ini berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru. &quot;Jangan sampai TPG yang telah diberikan justru tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru,&quot; imbuhnya.
Menurut Zain, kriteria atau indikator guru profesional ada tiga, yaitu integritas, skill, dan knowledge. Integritas merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki guru agar senantiasa mampu menjadi teladan bagi murid-muridnya.
</description><content:encoded>KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan rekonsiliasi data calon penerima tunjangan profesi guru. Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) tepat sasaran sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG 2022.
&quot;TPG ini merupakan salah satu hak guru. Verifikasi ini untuk memastikan TPG yang disalurkan tahun ini tepat sasaran. Jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak bersertifikasi) justru mendapat TPG,&quot; ungkap Direktur Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag Muhammad Zain di Bogor, Senin 4 Oktober 2021.
Baca juga:   Dana Insentif Guru Non-PNS Madrasah Segera Cair, Catat Waktunya&amp;nbsp; 
 
Kegiatan ini diikuti kepala seksi guru pada 34 kantor wilayah Kemenag provinsi, serta Tim Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. &quot;Rekonsiliasi sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022,&quot; sambungnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Ia mengungkapkan, verifikasi dilakukan berbasis data pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag. Maka itu, Zain menekankan pentingnya pembaruan data Simpatika. &quot;Ini sekaligus sebagai upaya mitigasi agar jangan sampai ada lagi Tunjangan Profesi Guru terutang seperti tahun-tahun sebelumnya,&quot; tegasnya.
Baca juga:   Bahas Kepastian Haji dan Umrah 2022, Menag Segera ke Arab Saudi&amp;nbsp; 
 
Dirinya berharap pemberian TPG ini berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru. &quot;Jangan sampai TPG yang telah diberikan justru tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru,&quot; imbuhnya.
Menurut Zain, kriteria atau indikator guru profesional ada tiga, yaitu integritas, skill, dan knowledge. Integritas merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki guru agar senantiasa mampu menjadi teladan bagi murid-muridnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
