<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Atasi Kelangkaan Solar Subsidi, BPH Migas Diminta Lakukan Ini</title><description>BPH Migas) diminta untuk mencabut aturan mengenai kuota penyaluran BBM bersubsidi yang ditentukan per SPBU.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/10/23/620/2490607/atasi-kelangkaan-solar-subsidi-bph-migas-diminta-lakukan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/10/23/620/2490607/atasi-kelangkaan-solar-subsidi-bph-migas-diminta-lakukan-ini"/><item><title>Atasi Kelangkaan Solar Subsidi, BPH Migas Diminta Lakukan Ini</title><link>https://www.okezone.com/read/2021/10/23/620/2490607/atasi-kelangkaan-solar-subsidi-bph-migas-diminta-lakukan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/10/23/620/2490607/atasi-kelangkaan-solar-subsidi-bph-migas-diminta-lakukan-ini</guid><pubDate>Sabtu 23 Oktober 2021 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/23/620/2490607/atasi-kelangkaan-solar-subsidi-bph-migas-diminta-lakukan-ini-uAXNIDcb3M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BBM Langka (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/10/23/620/2490607/atasi-kelangkaan-solar-subsidi-bph-migas-diminta-lakukan-ini-9e8WVQrFsR.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/23/620/2490607/atasi-kelangkaan-solar-subsidi-bph-migas-diminta-lakukan-ini-uAXNIDcb3M.jpg</image><title>BBM Langka (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta untuk mencabut aturan mengenai kuota penyaluran BBM bersubsidi yang ditentukan per SPBU.
&quot;Aturan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kekosongan solar subsidi di sejumlah wilayah, sebagai imbas dari peningkatan permintaan,&quot; kata pengamat energi Sofyano Zakaria di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Pernyataan Sofyano tersebut merujuk pada kebijakan BPH Migas yang kemudian memberlakukan relaksasi, ketika permasalahan kekosongan solar subsidi menyeruak ke publik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Solar Subsidi Langka, Kuota Bakal Ditambah?
&quot;Dengan pemberian relaksasi oleh BPH (Migas), ini bisa dimaknai bahwa secara tak langsung BPH mengakui ada kesalahan dalam membuat kebijakan, keputusan tentang penetapan kuota solar subsidi berdasarkan lembaga penyalur,&quot; ujar Sofyano.
&quot;Jika tidak ada kelemahan atau kesalahan, kenapa harus dikeluarkan relaksasi. Relaksasi bisa dipahami publik sebagai keputusan 'melonggarkan' penentuan kuota solar subsidi dari per lembaga penyalur menjadi per wilayah (Kabupaten/Kota),&quot; tuturnya.
Baca Juga: Krisis BBM, 5 Ribu Truk Kesulitan Cari Solar
Menurut Sofyano, kuota yang mengacu pada lembaga penyalur sudah terbukti menimbulkan masalah pada kecepatan penanganan kekosongan solar di SPBU.
&quot;Artinya BPH harusnya mencabut peraturan atau keputusan terkait penentuan kuota solat PSO perlembaga penyalur, bukan cuma hanya membuat keputusan relaksasi saja,&quot; tegasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta untuk mencabut aturan mengenai kuota penyaluran BBM bersubsidi yang ditentukan per SPBU.
&quot;Aturan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kekosongan solar subsidi di sejumlah wilayah, sebagai imbas dari peningkatan permintaan,&quot; kata pengamat energi Sofyano Zakaria di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Pernyataan Sofyano tersebut merujuk pada kebijakan BPH Migas yang kemudian memberlakukan relaksasi, ketika permasalahan kekosongan solar subsidi menyeruak ke publik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Solar Subsidi Langka, Kuota Bakal Ditambah?
&quot;Dengan pemberian relaksasi oleh BPH (Migas), ini bisa dimaknai bahwa secara tak langsung BPH mengakui ada kesalahan dalam membuat kebijakan, keputusan tentang penetapan kuota solar subsidi berdasarkan lembaga penyalur,&quot; ujar Sofyano.
&quot;Jika tidak ada kelemahan atau kesalahan, kenapa harus dikeluarkan relaksasi. Relaksasi bisa dipahami publik sebagai keputusan 'melonggarkan' penentuan kuota solar subsidi dari per lembaga penyalur menjadi per wilayah (Kabupaten/Kota),&quot; tuturnya.
Baca Juga: Krisis BBM, 5 Ribu Truk Kesulitan Cari Solar
Menurut Sofyano, kuota yang mengacu pada lembaga penyalur sudah terbukti menimbulkan masalah pada kecepatan penanganan kekosongan solar di SPBU.
&quot;Artinya BPH harusnya mencabut peraturan atau keputusan terkait penentuan kuota solat PSO perlembaga penyalur, bukan cuma hanya membuat keputusan relaksasi saja,&quot; tegasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
