<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daerah Darurat Sampah Bisa Bangun PLTSa   </title><description>Presiden Joko Widodo sudah menyelamatkan kedaruratan sampah nasional lewat regulasi pengelolaan sampah.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/10/25/620/2491471/daerah-darurat-sampah-bisa-bangun-pltsa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/10/25/620/2491471/daerah-darurat-sampah-bisa-bangun-pltsa"/><item><title>Daerah Darurat Sampah Bisa Bangun PLTSa   </title><link>https://www.okezone.com/read/2021/10/25/620/2491471/daerah-darurat-sampah-bisa-bangun-pltsa</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/10/25/620/2491471/daerah-darurat-sampah-bisa-bangun-pltsa</guid><pubDate>Senin 25 Oktober 2021 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Erlinda Septiawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/25/620/2491471/daerah-darurat-sampah-bisa-bangun-pltsa-MckHd57OvD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daerah Darurat Sampah Bisa Bangun PLTSa (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/10/25/620/2491471/daerah-darurat-sampah-bisa-bangun-pltsa-R0b5QMLBnA.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/25/620/2491471/daerah-darurat-sampah-bisa-bangun-pltsa-MckHd57OvD.jpg</image><title>Daerah Darurat Sampah Bisa Bangun PLTSa (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menyelamatkan kedaruratan sampah nasional lewat regulasi pengelolaan sampah di 12 kota besar melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 35/2018 yang diberikan status sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Perpres 109/2021.

Daerah-daerah yang sudah darurat pengelolaan sampahnya seperti Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Semarang dan Surabaya, diberikan fasilitas prioritas dan fasilitasi khusus untuk membangun instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Selain itu sudah ada Peraturan Pemerintah yang mendorong semua instrumen pemerintahan dari Menteri, Lembaga, Kepala Daerah untuk bekerjasama mendorong dan mempercepat pelaksanaan setiap Proyek Strategis Nasional dengan berbagai kemudahan. Meskipun demikian, Pemerintah Daerah banyak yang masih gagal melihat kedaruratan yang dilihat oleh Pemerintah Pusat.

&quot;PLTSa/PSEL adalah bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemerintah Pusat perlu konsisten dalam menegakkan peraturan dan menjamin, mendorong, dan memastikan pemda agar tidak ragu dan tidak takut melaksanakan proyek PSEL,&quot; kata Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Guntur Sitorus di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Segera Beroperasi di 12 Daerah


Namun, kelihatannya banyak pemerintah daerah masih ragu dan khawatir untuk melaksanakan program ini, terutama karena kontraknya panjang, 20 &amp;ndash; 25 tahun. Sehingga pemda ketika mau tanda tangan berpikirnya menjadi sangat panjang. Padahal jika mandek, masyarakat jelas akan dirugikan.

&amp;ldquo;Yang paling mendasar adalah prioritas dan keberpihakan terhadap pengelolaan sampah masih kurang, terutama penyediaan anggaran yang memadai, seringkali pemda mengatakan tidak punya uang. Selain itu masih banyak yang menganggap bahwa sampah itu adalah sumber daya yang dapat dijual dan menghasilkan untung, betul bahwa sebagian kecil sampah dapat dijual seperti plastik, kertas, logam, tapi bagian terbesar dari sampah perlu pengelolaan dan membutuhkan biaya,&quot; katanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa pelaksanaan PLTSa/PSEL melibatkan dana investasi badan usaha dalam penyelenggaraannya, sehingga pendanaannya bukan bersumber dari dana APBN atau APBD. Meskipun demikian, Pemda membayar biaya layanan untuk setiap ton sampah yang diolah dalam aset tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menyelamatkan kedaruratan sampah nasional lewat regulasi pengelolaan sampah di 12 kota besar melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 35/2018 yang diberikan status sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Perpres 109/2021.

Daerah-daerah yang sudah darurat pengelolaan sampahnya seperti Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Semarang dan Surabaya, diberikan fasilitas prioritas dan fasilitasi khusus untuk membangun instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Selain itu sudah ada Peraturan Pemerintah yang mendorong semua instrumen pemerintahan dari Menteri, Lembaga, Kepala Daerah untuk bekerjasama mendorong dan mempercepat pelaksanaan setiap Proyek Strategis Nasional dengan berbagai kemudahan. Meskipun demikian, Pemerintah Daerah banyak yang masih gagal melihat kedaruratan yang dilihat oleh Pemerintah Pusat.

&quot;PLTSa/PSEL adalah bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemerintah Pusat perlu konsisten dalam menegakkan peraturan dan menjamin, mendorong, dan memastikan pemda agar tidak ragu dan tidak takut melaksanakan proyek PSEL,&quot; kata Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Guntur Sitorus di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Segera Beroperasi di 12 Daerah


Namun, kelihatannya banyak pemerintah daerah masih ragu dan khawatir untuk melaksanakan program ini, terutama karena kontraknya panjang, 20 &amp;ndash; 25 tahun. Sehingga pemda ketika mau tanda tangan berpikirnya menjadi sangat panjang. Padahal jika mandek, masyarakat jelas akan dirugikan.

&amp;ldquo;Yang paling mendasar adalah prioritas dan keberpihakan terhadap pengelolaan sampah masih kurang, terutama penyediaan anggaran yang memadai, seringkali pemda mengatakan tidak punya uang. Selain itu masih banyak yang menganggap bahwa sampah itu adalah sumber daya yang dapat dijual dan menghasilkan untung, betul bahwa sebagian kecil sampah dapat dijual seperti plastik, kertas, logam, tapi bagian terbesar dari sampah perlu pengelolaan dan membutuhkan biaya,&quot; katanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa pelaksanaan PLTSa/PSEL melibatkan dana investasi badan usaha dalam penyelenggaraannya, sehingga pendanaannya bukan bersumber dari dana APBN atau APBD. Meskipun demikian, Pemda membayar biaya layanan untuk setiap ton sampah yang diolah dalam aset tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
