<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Penghargaan Sudi Silalahi Semasa Hidup</title><description>Sosok pensiunan jenderal bintang tiga itu menorehkan sejumlah penghargaan.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/10/26/620/2491827/deretan-penghargaan-sudi-silalahi-semasa-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/10/26/620/2491827/deretan-penghargaan-sudi-silalahi-semasa-hidup"/><item><title>Deretan Penghargaan Sudi Silalahi Semasa Hidup</title><link>https://www.okezone.com/read/2021/10/26/620/2491827/deretan-penghargaan-sudi-silalahi-semasa-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/10/26/620/2491827/deretan-penghargaan-sudi-silalahi-semasa-hidup</guid><pubDate>Selasa 26 Oktober 2021 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/26/620/2491827/deretan-penghargaan-sudi-silalahi-semasa-hidup-XSqDaJM3Qa.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sudi Silalahi semasa hidup (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/10/26/620/2491827/deretan-penghargaan-sudi-silalahi-semasa-hidup-ulAc0ki0Pl.JPG</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/26/620/2491827/deretan-penghargaan-sudi-silalahi-semasa-hidup-XSqDaJM3Qa.JPG</image><title>Sudi Silalahi semasa hidup (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mensesneg Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sudi Silalahi meninggal dunia, Senin (25/10/2021). Sudi Silalahi menghembuskan nafas terakhir setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, sosok pensiunan jenderal bintang tiga itu menorehkan sejumlah penghargaan.

Dimulai dari tanda kehormatan Satya Lencana Penegak. Tanda kehormatan ini diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif sedikit-dikitnya 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G30-S PKI.

Adapula tanda kehormatan Satya Lencana Dwidya Sistha. Adapun penghargaan itu diberikan kepada Prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru atau instruktur pada lembaga pendidikan TNI.

Untuk mendapatkan penghargaan itu dengan telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 tahun secara terus-menerus atau 3 tahun secara tidak terus-menerus atau 3 angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 angkatan secara tidak terus-menerus

</description><content:encoded>JAKARTA - Mensesneg Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sudi Silalahi meninggal dunia, Senin (25/10/2021). Sudi Silalahi menghembuskan nafas terakhir setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, sosok pensiunan jenderal bintang tiga itu menorehkan sejumlah penghargaan.

Dimulai dari tanda kehormatan Satya Lencana Penegak. Tanda kehormatan ini diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif sedikit-dikitnya 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G30-S PKI.

Adapula tanda kehormatan Satya Lencana Dwidya Sistha. Adapun penghargaan itu diberikan kepada Prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru atau instruktur pada lembaga pendidikan TNI.

Untuk mendapatkan penghargaan itu dengan telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 tahun secara terus-menerus atau 3 tahun secara tidak terus-menerus atau 3 angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 angkatan secara tidak terus-menerus

</content:encoded></item></channel></rss>
