<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Covid-19 Naik Akhir Tahun, Epidemilog Ingatkan Pemerintah Tak Bisa Lakukan Sendiri   </title><description>Peningkatan mobilitas dikhawatirkan akan memicu terjadinya lonjakan kasus seperti saat libur akhir tahun 2020.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/11/04/620/2496555/cegah-covid-19-naik-akhir-tahun-epidemilog-ingatkan-pemerintah-tak-bisa-lakukan-sendiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/11/04/620/2496555/cegah-covid-19-naik-akhir-tahun-epidemilog-ingatkan-pemerintah-tak-bisa-lakukan-sendiri"/><item><title>Cegah Covid-19 Naik Akhir Tahun, Epidemilog Ingatkan Pemerintah Tak Bisa Lakukan Sendiri   </title><link>https://www.okezone.com/read/2021/11/04/620/2496555/cegah-covid-19-naik-akhir-tahun-epidemilog-ingatkan-pemerintah-tak-bisa-lakukan-sendiri</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/11/04/620/2496555/cegah-covid-19-naik-akhir-tahun-epidemilog-ingatkan-pemerintah-tak-bisa-lakukan-sendiri</guid><pubDate>Kamis 04 November 2021 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/04/620/2496555/cegah-covid-19-naik-akhir-tahun-epidemilog-ingatkan-pemerintah-tak-bisa-lakukan-sendiri-PHT6R7jd5M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/11/04/620/2496555/cegah-covid-19-naik-akhir-tahun-epidemilog-ingatkan-pemerintah-tak-bisa-lakukan-sendiri-zXHEULcqvk.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/04/620/2496555/cegah-covid-19-naik-akhir-tahun-epidemilog-ingatkan-pemerintah-tak-bisa-lakukan-sendiri-PHT6R7jd5M.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>HARI Libur Nasional Natal dan Tahun Baru di penghujung tahun ini menjadi momok kekhawatiran. Pasalnya, setiap libur panjang angka positif Covid-19 di Indonesia kerap mengalami kenaikan drastis.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai, peningkatan mobilitas dikhawatirkan akan memicu terjadinya lonjakan kasus seperti saat libur akhir tahun 2020. Memang, saat ini ada kenaikan-kenaikan kecil yang terjadi di beberapa daerah.

&quot;Kita ketahui pula, kenaikan kasus sudah terjadi di beberapa daerah. Meskipun angka tersebut rendah tapi tentu saja butuh perhatian kita bersama untuk berusaha mengantisipasinya,&amp;rdquo; ujar dia seperti dilansir dari Antara.

Adapun fokus utama Pemerintah adalah menyiapkan regulasi yang mengatur pergerakan manusia atau mobilisasi dalam jumlah besar yang berisiko menimbulkan transmisi Covid-19 jika tak disertai dengan protokol kesehatan ketat. Kebijakan lintas Kementerian pun diterapkan untuk mengatur hal itu agar mobilitas tidak terlalu padat atau memunculkan kerumunan.

Beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di antaranya memotong cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wMi8xLzE0MTIxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lalu kebijakan melarang ASN mengambil cuti pada saat hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Pemerintah menekankan, penerapan kebijakan dan langkah intervensi tetap harus diiringi dengan percepatan dan perluasan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan ketat, serta penguatan 3T (tracing, tracking, treatment).

&amp;ldquo;Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan, karena pencegahan gelombang ketiga Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama. Selain itu, perlu diingat, yang paling penting dan efektif dalam mencegah gelombang ketiga tetap mempertahankan disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi,&amp;rdquo; katanya.

Epidemilog Kamaluddin Latief juga menyebutkan capaian penularan Covid-19 yang rendah itu tentu mendorong kegiatan masyarakat sehingga dapat menggeliatkan roda ekonomi masyarakat.</description><content:encoded>HARI Libur Nasional Natal dan Tahun Baru di penghujung tahun ini menjadi momok kekhawatiran. Pasalnya, setiap libur panjang angka positif Covid-19 di Indonesia kerap mengalami kenaikan drastis.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai, peningkatan mobilitas dikhawatirkan akan memicu terjadinya lonjakan kasus seperti saat libur akhir tahun 2020. Memang, saat ini ada kenaikan-kenaikan kecil yang terjadi di beberapa daerah.

&quot;Kita ketahui pula, kenaikan kasus sudah terjadi di beberapa daerah. Meskipun angka tersebut rendah tapi tentu saja butuh perhatian kita bersama untuk berusaha mengantisipasinya,&amp;rdquo; ujar dia seperti dilansir dari Antara.

Adapun fokus utama Pemerintah adalah menyiapkan regulasi yang mengatur pergerakan manusia atau mobilisasi dalam jumlah besar yang berisiko menimbulkan transmisi Covid-19 jika tak disertai dengan protokol kesehatan ketat. Kebijakan lintas Kementerian pun diterapkan untuk mengatur hal itu agar mobilitas tidak terlalu padat atau memunculkan kerumunan.

Beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di antaranya memotong cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wMi8xLzE0MTIxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lalu kebijakan melarang ASN mengambil cuti pada saat hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Pemerintah menekankan, penerapan kebijakan dan langkah intervensi tetap harus diiringi dengan percepatan dan perluasan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan ketat, serta penguatan 3T (tracing, tracking, treatment).

&amp;ldquo;Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan, karena pencegahan gelombang ketiga Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama. Selain itu, perlu diingat, yang paling penting dan efektif dalam mencegah gelombang ketiga tetap mempertahankan disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi,&amp;rdquo; katanya.

Epidemilog Kamaluddin Latief juga menyebutkan capaian penularan Covid-19 yang rendah itu tentu mendorong kegiatan masyarakat sehingga dapat menggeliatkan roda ekonomi masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
