<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukungan Mensos untuk MUI Sulsel yang Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis</title><description>Menurutnya, menjadi pengemis selain kehilangan kehormatan dan juga sebagai wujud seseorang yang tidak ingin berusaha.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/11/04/620/2496669/dukungan-mensos-untuk-mui-sulsel-yang-keluarkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/11/04/620/2496669/dukungan-mensos-untuk-mui-sulsel-yang-keluarkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis"/><item><title>Dukungan Mensos untuk MUI Sulsel yang Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis</title><link>https://www.okezone.com/read/2021/11/04/620/2496669/dukungan-mensos-untuk-mui-sulsel-yang-keluarkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/11/04/620/2496669/dukungan-mensos-untuk-mui-sulsel-yang-keluarkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis</guid><pubDate>Kamis 04 November 2021 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/04/620/2496669/dukungan-mensos-untuk-mui-sulsel-yang-keluarkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis-m4FV9Ti6oy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/11/04/620/2496669/dukungan-mensos-untuk-mui-sulsel-yang-keluarkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis-2NEV5Xb0Eq.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/04/620/2496669/dukungan-mensos-untuk-mui-sulsel-yang-keluarkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis-m4FV9Ti6oy.jpg</image><title>Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Foto: Okezone)</title></images><description>PONTIANAK - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mendukung  Fatwa MUI Sulsel yang mengharamkan memberikan uang bagi pengemis di ruang publik dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.

Karena menurutnya menjadi pengemis selain kehilangan kehormatan dan juga sebagai wujud seseorang yang tidak ingin berusaha.

&quot;Saya pikir itu bener menurut saya. Di dalam agama pun kita sebaik-baiknya manusia itu tangan kita diatas, bukan di bawah,&quot; ucap Mensos kepada wartawan, Kamis,(04/11/2021).

Ditambah banyak oknum yang menggunakan kegiatan mengemis sebagai upaya meraup keuntungan dengan mudah dan tidak perlu berusaha.

&quot;Malah kita pernah liat mereka punya mobil, rumahnya bagus tapi kemudian tidak mau susah payah, kalau aku di Surabaya tak kejar itu, ada yang pura-pura kakinya buntung. Pernah tak kejar ternyata kakinya dilipat, diikat gitu seolah-olah buntung. Ya kan, udah nipu, tangannya di bawah lagi,&quot; jelas Mensos Risma.

Walaupun tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat miskin di Indonesia yang benar-benar tidak sanggup menghidupi kebutuhannya. Sehingga dalam penerapannya negara menjamin fakir miskin dan anak terlantar dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

&quot;Ya kita harus bantu jadi penerima bantuan itu memang mereka yang tidak mampu sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 seperti dalam agama kewajiban kita, fakir miskin, anak yatim,&quot; sambungya.


</description><content:encoded>PONTIANAK - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mendukung  Fatwa MUI Sulsel yang mengharamkan memberikan uang bagi pengemis di ruang publik dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.

Karena menurutnya menjadi pengemis selain kehilangan kehormatan dan juga sebagai wujud seseorang yang tidak ingin berusaha.

&quot;Saya pikir itu bener menurut saya. Di dalam agama pun kita sebaik-baiknya manusia itu tangan kita diatas, bukan di bawah,&quot; ucap Mensos kepada wartawan, Kamis,(04/11/2021).

Ditambah banyak oknum yang menggunakan kegiatan mengemis sebagai upaya meraup keuntungan dengan mudah dan tidak perlu berusaha.

&quot;Malah kita pernah liat mereka punya mobil, rumahnya bagus tapi kemudian tidak mau susah payah, kalau aku di Surabaya tak kejar itu, ada yang pura-pura kakinya buntung. Pernah tak kejar ternyata kakinya dilipat, diikat gitu seolah-olah buntung. Ya kan, udah nipu, tangannya di bawah lagi,&quot; jelas Mensos Risma.

Walaupun tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat miskin di Indonesia yang benar-benar tidak sanggup menghidupi kebutuhannya. Sehingga dalam penerapannya negara menjamin fakir miskin dan anak terlantar dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

&quot;Ya kita harus bantu jadi penerima bantuan itu memang mereka yang tidak mampu sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 seperti dalam agama kewajiban kita, fakir miskin, anak yatim,&quot; sambungya.


</content:encoded></item></channel></rss>
