<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Satgas Covid-19: Untuk Cegah Gelombang Ketiga</title><description>Kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus Corona.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/11/22/620/2505524/penerapan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-satgas-covid-19-untuk-cegah-gelombang-ketiga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/11/22/620/2505524/penerapan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-satgas-covid-19-untuk-cegah-gelombang-ketiga"/><item><title>Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Satgas Covid-19: Untuk Cegah Gelombang Ketiga</title><link>https://www.okezone.com/read/2021/11/22/620/2505524/penerapan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-satgas-covid-19-untuk-cegah-gelombang-ketiga</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/11/22/620/2505524/penerapan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-satgas-covid-19-untuk-cegah-gelombang-ketiga</guid><pubDate>Senin 22 November 2021 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/22/620/2505524/penerapan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-satgas-covid-19-untuk-cegah-gelombang-ketiga-MSaPr37HP2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/11/22/620/2505524/penerapan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-satgas-covid-19-untuk-cegah-gelombang-ketiga-xEMYi3aJXJ.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/22/620/2505524/penerapan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-satgas-covid-19-untuk-cegah-gelombang-ketiga-MSaPr37HP2.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

&amp;ldquo;Kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus Corona,&amp;rdquo; ungkap Alex dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).

Apalagi, sambungnya, saat ini sejumlah negara di Eropa maupun di Asia Tenggara juga tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. &amp;ldquo;Ini melihat kasus yang lagi melonjak baik di Eropa maupun di negara-negara di Asia Tenggara, di mana negara-negara tersebut vaksinasinya sudah diatas 80% dan infrastrukturnya baik, tapi masih terjadi lonjakan kasus,&amp;rdquo; tuturnya.

Dari pengalaman negara luar dan pengalaman di Indonesia, maka dikeluarkanlah satu kebijakan guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus pada libur panjang antara Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga :&amp;nbsp;Wow! Vaksinasi Covid-19 di Aceh Berhadiah Motor

Alex mengatakan seluruh Indonesia nanti akan diterapkan seperti aturan di PPKM level 3 kendati pun beberapa daerah selama ini sudah ada yang di level 1 dan ada di level 2. &amp;ldquo;Tapi kebijakan ini tentunya adalah untuk bisa memperketat pergerakan orang,&amp;rdquo; katanya.

Selain itu, Alex mengatakan bahwa PPKM telah terbukti sebagai instrumen yang berhasil mengendalikan mobilitas masyarakat sehingga menurunkan kasus Covid-19 di Tanah Air.

&amp;ldquo;Sebagaimana kita ketahui, bahwa PPKM itu berhasil sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas. PPKM untuk mengendalikan 3M dan 3T. Dimana bulan 7 yang lalu kita PPKM darurat, sekarang kita bisa menikmati sebagai PPKM level 1 dan 2,&amp;rdquo; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

&amp;ldquo;Kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus Corona,&amp;rdquo; ungkap Alex dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).

Apalagi, sambungnya, saat ini sejumlah negara di Eropa maupun di Asia Tenggara juga tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. &amp;ldquo;Ini melihat kasus yang lagi melonjak baik di Eropa maupun di negara-negara di Asia Tenggara, di mana negara-negara tersebut vaksinasinya sudah diatas 80% dan infrastrukturnya baik, tapi masih terjadi lonjakan kasus,&amp;rdquo; tuturnya.

Dari pengalaman negara luar dan pengalaman di Indonesia, maka dikeluarkanlah satu kebijakan guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus pada libur panjang antara Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga :&amp;nbsp;Wow! Vaksinasi Covid-19 di Aceh Berhadiah Motor

Alex mengatakan seluruh Indonesia nanti akan diterapkan seperti aturan di PPKM level 3 kendati pun beberapa daerah selama ini sudah ada yang di level 1 dan ada di level 2. &amp;ldquo;Tapi kebijakan ini tentunya adalah untuk bisa memperketat pergerakan orang,&amp;rdquo; katanya.

Selain itu, Alex mengatakan bahwa PPKM telah terbukti sebagai instrumen yang berhasil mengendalikan mobilitas masyarakat sehingga menurunkan kasus Covid-19 di Tanah Air.

&amp;ldquo;Sebagaimana kita ketahui, bahwa PPKM itu berhasil sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas. PPKM untuk mengendalikan 3M dan 3T. Dimana bulan 7 yang lalu kita PPKM darurat, sekarang kita bisa menikmati sebagai PPKM level 1 dan 2,&amp;rdquo; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
