<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Rokok, Tarif Cukai Anggur dan Miras Bakal Naik?   </title><description>Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/12/15/620/2517260/usai-rokok-tarif-cukai-anggur-dan-miras-bakal-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/12/15/620/2517260/usai-rokok-tarif-cukai-anggur-dan-miras-bakal-naik"/><item><title>Usai Rokok, Tarif Cukai Anggur dan Miras Bakal Naik?   </title><link>https://www.okezone.com/read/2021/12/15/620/2517260/usai-rokok-tarif-cukai-anggur-dan-miras-bakal-naik</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/12/15/620/2517260/usai-rokok-tarif-cukai-anggur-dan-miras-bakal-naik</guid><pubDate>Rabu 15 Desember 2021 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/15/620/2517260/usai-rokok-tarif-cukai-anggur-dan-miras-bakal-naik-lOlvUOQPu1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Miras Bakal Naik? (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/12/15/620/2517260/usai-rokok-tarif-cukai-anggur-dan-miras-bakal-naik-XwRsUOVz2R.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/15/620/2517260/usai-rokok-tarif-cukai-anggur-dan-miras-bakal-naik-lOlvUOQPu1.jpg</image><title>Cukai Miras Bakal Naik? (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Kebijakan ini ditetapkan pasca rapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo.

Bagaimana dengan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)?

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka mengatakan seperti ini, bahwa kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000



Dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya.

&quot;Jadi tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait,&quot; ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Kebijakan ini ditetapkan pasca rapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo.

Bagaimana dengan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)?

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka mengatakan seperti ini, bahwa kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000



Dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya.

&quot;Jadi tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait,&quot; ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan.
</content:encoded></item></channel></rss>
