<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka</title><description>Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alkes senilai Rp1,3 triliun.</description><link>https://www.okezone.com/read/2021/12/16/620/2518200/kasus-penipuan-investasi-suntik-modal-alkes-rp1-3-triliun-3-orang-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2021/12/16/620/2518200/kasus-penipuan-investasi-suntik-modal-alkes-rp1-3-triliun-3-orang-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka</title><link>https://www.okezone.com/read/2021/12/16/620/2518200/kasus-penipuan-investasi-suntik-modal-alkes-rp1-3-triliun-3-orang-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2021/12/16/620/2518200/kasus-penipuan-investasi-suntik-modal-alkes-rp1-3-triliun-3-orang-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Kamis 16 Desember 2021 19:13 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/16/620/2518200/kasus-penipuan-investasi-suntik-modal-alkes-rp1-3-triliun-3-orang-ditetapkan-tersangka-4e95F0LoAz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri tetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alkes senilai Rp1,3 triliun. (Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2021/12/16/620/2518200/kasus-penipuan-investasi-suntik-modal-alkes-rp1-3-triliun-3-orang-ditetapkan-tersangka-Dd0Wsb89xk.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/16/620/2518200/kasus-penipuan-investasi-suntik-modal-alkes-rp1-3-triliun-3-orang-ditetapkan-tersangka-4e95F0LoAz.jpg</image><title>Bareskrim Polri tetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alkes senilai Rp1,3 triliun. (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, penetapan tiga tersangka berinisial V, D, dan A tersebut setelah pihaknya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

&quot;Alkes sudah penyidikan. Sudah ada tiga tersangka,&quot; kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Whisnu menyatakan, untuk saat ini satu dari tiga tersangka sudah ditahan. Sementara, dua orang lainnya masih diburu penyidik Bareskrim Polri.

&quot;Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya,&quot; ujar Whisnu.

Baca Juga : Polri Selidiki Dugaan Investasi Bodong Berkedok Alkes

Sebagaimana diketahui, para korban yang merasa dirugikan kemarin hari geruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, penetapan tiga tersangka berinisial V, D, dan A tersebut setelah pihaknya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

&quot;Alkes sudah penyidikan. Sudah ada tiga tersangka,&quot; kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Whisnu menyatakan, untuk saat ini satu dari tiga tersangka sudah ditahan. Sementara, dua orang lainnya masih diburu penyidik Bareskrim Polri.

&quot;Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya,&quot; ujar Whisnu.

Baca Juga : Polri Selidiki Dugaan Investasi Bodong Berkedok Alkes

Sebagaimana diketahui, para korban yang merasa dirugikan kemarin hari geruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.
</content:encoded></item></channel></rss>
