<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Barang Bukti Pidana Militer Dimusnahkan, Ada Ganja hingga Senjata Api</title><description>Berbagai macam barang bukti atas perkara yang selama ini ditangani Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta dimusnahkan.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/04/01/620/2571400/barang-bukti-pidana-militer-dimusnahkan-ada-ganja-hingga-senjata-api</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/04/01/620/2571400/barang-bukti-pidana-militer-dimusnahkan-ada-ganja-hingga-senjata-api"/><item><title>Barang Bukti Pidana Militer Dimusnahkan, Ada Ganja hingga Senjata Api</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/04/01/620/2571400/barang-bukti-pidana-militer-dimusnahkan-ada-ganja-hingga-senjata-api</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/04/01/620/2571400/barang-bukti-pidana-militer-dimusnahkan-ada-ganja-hingga-senjata-api</guid><pubDate>Jum'at 01 April 2022 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/01/620/2571400/barang-bukti-pidana-militer-dimusnahkan-ada-ganja-hingga-senjata-api-2CtdOlE4hk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemusnahan barang bukti Otmili II Jakarta. (Foto: Otmiliti II Jakarta/Riezky M/MPI))</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/04/01/620/2571400/barang-bukti-pidana-militer-dimusnahkan-ada-ganja-hingga-senjata-api-GWCLGZxwPR.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/01/620/2571400/barang-bukti-pidana-militer-dimusnahkan-ada-ganja-hingga-senjata-api-2CtdOlE4hk.jpg</image><title>Pemusnahan barang bukti Otmili II Jakarta. (Foto: Otmiliti II Jakarta/Riezky M/MPI))</title></images><description>JAKARTA - Berbagai macam barang bukti atas perkara yang selama ini ditangani Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta dimusnahkan di Lapangan Bayus TNI Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Pemunsnahan dipimpin oleh Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irrene Lumme.  Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti pada Otmilti II Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam rentang waktu sejak Tahun 2014 hingga 2021 dengan jumlah 7 perkara.

Kemudian, ada pula barang bukti dari Oditurat Militer II 07 Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Militer II 08 Jakarta rentang waktu dari Tahun 2020 sampai dengan 2021. Adapun jumlah perkaranya sebanyak 53.

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Tabungan Perumahan AD Diserahkan ke Pengadilan Militer

BACA JUGA:Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap, Barang Bukti 9,2 Kilogram Narkoba Disita

&quot;Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah undang-undang serta agar terhindar dari adanya penyalahgunaan maupun kehilangan atau kerusakan barang bukti,&quot; ungkap Reki dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
</description><content:encoded>JAKARTA - Berbagai macam barang bukti atas perkara yang selama ini ditangani Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta dimusnahkan di Lapangan Bayus TNI Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Pemunsnahan dipimpin oleh Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irrene Lumme.  Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti pada Otmilti II Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam rentang waktu sejak Tahun 2014 hingga 2021 dengan jumlah 7 perkara.

Kemudian, ada pula barang bukti dari Oditurat Militer II 07 Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Militer II 08 Jakarta rentang waktu dari Tahun 2020 sampai dengan 2021. Adapun jumlah perkaranya sebanyak 53.

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Tabungan Perumahan AD Diserahkan ke Pengadilan Militer

BACA JUGA:Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap, Barang Bukti 9,2 Kilogram Narkoba Disita

&quot;Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah undang-undang serta agar terhindar dari adanya penyalahgunaan maupun kehilangan atau kerusakan barang bukti,&quot; ungkap Reki dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
</content:encoded></item></channel></rss>
