<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 6 Bulan Penjara, Eks Babysitter Nindy Ayunda: Ini Ancaman</title><description>Hakim memvonis Lia Karyati, yang pernah bekerja dengan artis Nindy Ayunda, dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/04/12/620/2577945/divonis-6-bulan-penjara-eks-babysitter-nindy-ayunda-ini-ancaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/04/12/620/2577945/divonis-6-bulan-penjara-eks-babysitter-nindy-ayunda-ini-ancaman"/><item><title>Divonis 6 Bulan Penjara, Eks Babysitter Nindy Ayunda: Ini Ancaman</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/04/12/620/2577945/divonis-6-bulan-penjara-eks-babysitter-nindy-ayunda-ini-ancaman</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/04/12/620/2577945/divonis-6-bulan-penjara-eks-babysitter-nindy-ayunda-ini-ancaman</guid><pubDate>Selasa 12 April 2022 20:09 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/12/620/2577945/divonis-6-bulan-penjara-eks-babysitter-nindy-ayunda-ini-ancaman-aFmPGUvkas.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nindy Ayunda (Foto: Instagram Nindy Ayunda)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/04/12/620/2577945/divonis-6-bulan-penjara-eks-babysitter-nindy-ayunda-ini-ancaman-sbXWLJTgDr.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/12/620/2577945/divonis-6-bulan-penjara-eks-babysitter-nindy-ayunda-ini-ancaman-aFmPGUvkas.jpg</image><title>Nindy Ayunda (Foto: Instagram Nindy Ayunda)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Lia Karyati,  yang pernah bekerja dengan artis Nindy Ayunda,  dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Lia akan bebas bulan Mei 2022.
&quot;Dia (Lia Karyati)  ditahan sejak November 2021, berarti bulan besok bebas, &quot; kata kuasa hukum Lia Karyati,  Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Jalan Ampera Raya,  Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA:Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Baby Sitter Nindy Ayunda di Balik Hebohnya Kasus Penganiayaan




Menurut Fahmi,  vonis yang dijatuhkan kepada Lia merupakan ancaman bagi para asisten rumah tangga (ART)  dan babysitter di Indonesia.
&quot;Dia disuruh menjaga anaknya Nindy. Diperintahkan bagaimana caranya pun anaknya Nindy mau makan,  mau tidur siang,  begitu dia menjalankan tugas dan perintah tersebut kok diperkarakan, &quot; ucapnya.
&quot;Kalau semua majikan berperilaku seperti Nindy, ini artinya ancaman bagi seluruh ART dan babysitter di Indonesia,&quot; ujarnya menambahkan.
Mengenai vonis majelis hakim tersebut,  Fahmi menyatakan pihaknya masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak. &quot;Masih pikir-pikir. Kami punya waktu tujuh hari, &quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Lia Karyati,  yang pernah bekerja dengan artis Nindy Ayunda,  dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Lia akan bebas bulan Mei 2022.
&quot;Dia (Lia Karyati)  ditahan sejak November 2021, berarti bulan besok bebas, &quot; kata kuasa hukum Lia Karyati,  Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Jalan Ampera Raya,  Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA:Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Baby Sitter Nindy Ayunda di Balik Hebohnya Kasus Penganiayaan




Menurut Fahmi,  vonis yang dijatuhkan kepada Lia merupakan ancaman bagi para asisten rumah tangga (ART)  dan babysitter di Indonesia.
&quot;Dia disuruh menjaga anaknya Nindy. Diperintahkan bagaimana caranya pun anaknya Nindy mau makan,  mau tidur siang,  begitu dia menjalankan tugas dan perintah tersebut kok diperkarakan, &quot; ucapnya.
&quot;Kalau semua majikan berperilaku seperti Nindy, ini artinya ancaman bagi seluruh ART dan babysitter di Indonesia,&quot; ujarnya menambahkan.
Mengenai vonis majelis hakim tersebut,  Fahmi menyatakan pihaknya masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak. &quot;Masih pikir-pikir. Kami punya waktu tujuh hari, &quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
