<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Ada yang Belum Terima THR? Wagub DKI: Silahkan Adukan Lewat Website!</title><description>Pemprov DKI telah menyediakan saluran pengaduan secara digital website dan akan segera ditindaklanjuti.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/05/11/620/2592202/masih-ada-yang-belum-terima-thr-wagub-dki-silahkan-adukan-lewat-website</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/05/11/620/2592202/masih-ada-yang-belum-terima-thr-wagub-dki-silahkan-adukan-lewat-website"/><item><title>Masih Ada yang Belum Terima THR? Wagub DKI: Silahkan Adukan Lewat Website!</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/05/11/620/2592202/masih-ada-yang-belum-terima-thr-wagub-dki-silahkan-adukan-lewat-website</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/05/11/620/2592202/masih-ada-yang-belum-terima-thr-wagub-dki-silahkan-adukan-lewat-website</guid><pubDate>Rabu 11 Mei 2022 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/11/620/2592202/masih-ada-yang-belum-terima-thr-wagub-dki-silahkan-adukan-lewat-website-meE5GmNj41.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wagub DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/05/11/620/2592202/masih-ada-yang-belum-terima-thr-wagub-dki-silahkan-adukan-lewat-website-5hPWeQ1qUJ.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/11/620/2592202/masih-ada-yang-belum-terima-thr-wagub-dki-silahkan-adukan-lewat-website-meE5GmNj41.jpg</image><title>Wagub DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Pemprov DKI telah menyediakan saluran pengaduan secara digital website dan akan segera ditindaklanjuti. Hal itu terkait sejumlah perusahaan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.

&quot;Ya kan selama ini sudah ada salurannya, di DKI kita selalu menggunakan digital jadi ada website, silakan sampaikan keluhan nanti akan kami tindaklanjuti. Secara digital lebih cepat. Informasi itu akan ditindaklanjuti dari naker (tenaga kerja) tentu informasi kami terima, kami teruskan ke Disnaker,&quot; ujar Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022) malam.

Sebagai informasi, Posko THR virtual Kemnaker mencatat sebanyak 5.680 laporan masuk hingga penutupan posko kemarin. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).

BACA JUGA:Kenapa Stadion JIS Tidak Pakai Bahasa Indonesia? Ini Penjelasan Wagub DKI


BACA JUGA:Kasus Covid-19 Naik Pasca-Libur Lebaran, Wagub DKI: Masih Batas Wajar

Dia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

&quot;Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,&quot; jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (9/5/2022).
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Pemprov DKI telah menyediakan saluran pengaduan secara digital website dan akan segera ditindaklanjuti. Hal itu terkait sejumlah perusahaan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.

&quot;Ya kan selama ini sudah ada salurannya, di DKI kita selalu menggunakan digital jadi ada website, silakan sampaikan keluhan nanti akan kami tindaklanjuti. Secara digital lebih cepat. Informasi itu akan ditindaklanjuti dari naker (tenaga kerja) tentu informasi kami terima, kami teruskan ke Disnaker,&quot; ujar Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022) malam.

Sebagai informasi, Posko THR virtual Kemnaker mencatat sebanyak 5.680 laporan masuk hingga penutupan posko kemarin. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).

BACA JUGA:Kenapa Stadion JIS Tidak Pakai Bahasa Indonesia? Ini Penjelasan Wagub DKI


BACA JUGA:Kasus Covid-19 Naik Pasca-Libur Lebaran, Wagub DKI: Masih Batas Wajar

Dia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

&quot;Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,&quot; jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (9/5/2022).
</content:encoded></item></channel></rss>
