<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bakar Sampah Sembarangan, Warga di Jaksel Didenda Rp500.000</title><description>AR membakar sampah sembarangan sehingga dirinya didenda Rp500.000</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/05/31/620/2603008/bakar-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-didenda-rp500-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/05/31/620/2603008/bakar-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-didenda-rp500-000"/><item><title>Bakar Sampah Sembarangan, Warga di Jaksel Didenda Rp500.000</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/05/31/620/2603008/bakar-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-didenda-rp500-000</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/05/31/620/2603008/bakar-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-didenda-rp500-000</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/620/2603008/bakar-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-didenda-rp500-000-7G1OvLYhNE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: M Refi/MPI)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/05/31/620/2603008/bakar-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-didenda-rp500-000-pH1TJ7wOow.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/620/2603008/bakar-sampah-sembarangan-warga-di-jaksel-didenda-rp500-000-7G1OvLYhNE.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: M Refi/MPI)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan berinisial AR diberikan sanksi denda. Diketahui AR membakar sampah sembarangan sehingga dirinya didenda Rp500.000.

Dalam infografis akun Instagram @dinaslhdki menyebut AR kedapatan membakar sampah sembarangan pada Kamis (19/5/2022). AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

BACA JUGA:Buang Sampah di Rel, Emak-Emak Tewas Tersambar KRL di Ciputat


BACA JUGA:Janin Bayi Laki-Laki Ditemukan Bercampur Sampah di Sungai Cisadane

&quot;Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!&quot; tulis slide ketiga infografis yang dikutip, Selasa (31/5/2022).

Kemudian, dalam infografis menyebut sampah jenis apa pun jika dibakar akan menimbulkan polutan beracun, dari CO hingga VOC.

&quot;Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC,&quot; jelasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan berinisial AR diberikan sanksi denda. Diketahui AR membakar sampah sembarangan sehingga dirinya didenda Rp500.000.

Dalam infografis akun Instagram @dinaslhdki menyebut AR kedapatan membakar sampah sembarangan pada Kamis (19/5/2022). AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

BACA JUGA:Buang Sampah di Rel, Emak-Emak Tewas Tersambar KRL di Ciputat


BACA JUGA:Janin Bayi Laki-Laki Ditemukan Bercampur Sampah di Sungai Cisadane

&quot;Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!&quot; tulis slide ketiga infografis yang dikutip, Selasa (31/5/2022).

Kemudian, dalam infografis menyebut sampah jenis apa pun jika dibakar akan menimbulkan polutan beracun, dari CO hingga VOC.

&quot;Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC,&quot; jelasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
