<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Terpidana Korupsi Dana Pendidikan Dieksekusi Kejari Depok</title><description>Dua terpidana kasus korupsi dana pendidikan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Jawa Barat.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/06/03/620/2604823/2-terpidana-korupsi-dana-pendidikan-dieksekusi-kejari-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/06/03/620/2604823/2-terpidana-korupsi-dana-pendidikan-dieksekusi-kejari-depok"/><item><title>2 Terpidana Korupsi Dana Pendidikan Dieksekusi Kejari Depok</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/06/03/620/2604823/2-terpidana-korupsi-dana-pendidikan-dieksekusi-kejari-depok</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/06/03/620/2604823/2-terpidana-korupsi-dana-pendidikan-dieksekusi-kejari-depok</guid><pubDate>Jum'at 03 Juni 2022 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/03/620/2604823/2-terpidana-korupsi-dana-pendidikan-dieksekusi-kejari-depok-bQUBhRQS2v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Ant)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/06/03/620/2604823/2-terpidana-korupsi-dana-pendidikan-dieksekusi-kejari-depok-cQpO5zeuVd.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/03/620/2604823/2-terpidana-korupsi-dana-pendidikan-dieksekusi-kejari-depok-bQUBhRQS2v.jpg</image><title>(Foto: Ant)</title></images><description>DEPOK - Dua terpidana kasus korupsi dana pendidikan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Jawa Barat ke Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung dan Lapas Perempuan Kelas II Bandung Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan kedua terpidana tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020.

Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum. Mereka dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto, dibantu Jaksa intelijen Kejari Depok, Alfa Dera.

BACA JUGA:Tanah Longsor di Depok, Dua Guru SD Meninggal Dunia


BACA JUGA:Rumah Makan di Depok Longsor, Satu Keluarga Tewas

Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Andi Rio mengatakan eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.
</description><content:encoded>DEPOK - Dua terpidana kasus korupsi dana pendidikan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Jawa Barat ke Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung dan Lapas Perempuan Kelas II Bandung Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan kedua terpidana tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020.

Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum. Mereka dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto, dibantu Jaksa intelijen Kejari Depok, Alfa Dera.

BACA JUGA:Tanah Longsor di Depok, Dua Guru SD Meninggal Dunia


BACA JUGA:Rumah Makan di Depok Longsor, Satu Keluarga Tewas

Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Andi Rio mengatakan eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.
</content:encoded></item></channel></rss>
