<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gunakan Enzim dari Babi, MUI Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram</title><description>MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/06/24/620/2617336/gunakan-enzim-dari-babi-mui-tetapkan-vaksin-covovax-produksi-india-haram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/06/24/620/2617336/gunakan-enzim-dari-babi-mui-tetapkan-vaksin-covovax-produksi-india-haram"/><item><title>Gunakan Enzim dari Babi, MUI Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/06/24/620/2617336/gunakan-enzim-dari-babi-mui-tetapkan-vaksin-covovax-produksi-india-haram</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/06/24/620/2617336/gunakan-enzim-dari-babi-mui-tetapkan-vaksin-covovax-produksi-india-haram</guid><pubDate>Jum'at 24 Juni 2022 10:25 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/24/620/2617336/gunakan-enzim-dari-babi-mui-tetapkan-vaksin-covovax-produksi-india-haram-LToF3t0gNg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/06/24/620/2617336/gunakan-enzim-dari-babi-mui-tetapkan-vaksin-covovax-produksi-india-haram-5nFXUDd8ti.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/24/620/2617336/gunakan-enzim-dari-babi-mui-tetapkan-vaksin-covovax-produksi-india-haram-LToF3t0gNg.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan  vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Hal ini diputuskan karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Serta Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Febuari 2022 lalu.

BACA JUGA:PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: MA dan KY Harus Periksa Hakimnya!


BACA JUGA:PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Maka dengan demikian, MUI memberikan enam rekomendasi terhadap vaksin produksi India tersebut. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

&quot;Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal,&quot;bunyi rekomendasi seperti dikutip dalam laman resmi MUI Online, Jumat,(24/06/2022)

</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan  vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Hal ini diputuskan karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Serta Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Febuari 2022 lalu.

BACA JUGA:PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: MA dan KY Harus Periksa Hakimnya!


BACA JUGA:PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Maka dengan demikian, MUI memberikan enam rekomendasi terhadap vaksin produksi India tersebut. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

&quot;Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal,&quot;bunyi rekomendasi seperti dikutip dalam laman resmi MUI Online, Jumat,(24/06/2022)

</content:encoded></item></channel></rss>
