<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Kembali Gagal, Sudah 3 Kali Diajukan!</title><description>Mantan Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono yang  menjadi tersangka kembali gagal untuk ketiga kalinya dalam sidang praperadilan.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/07/05/620/2623760/gugatan-praperadilan-eks-dirut-taspen-kembali-gagal-sudah-3-kali-diajukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/07/05/620/2623760/gugatan-praperadilan-eks-dirut-taspen-kembali-gagal-sudah-3-kali-diajukan"/><item><title>Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Kembali Gagal, Sudah 3 Kali Diajukan!</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/07/05/620/2623760/gugatan-praperadilan-eks-dirut-taspen-kembali-gagal-sudah-3-kali-diajukan</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/07/05/620/2623760/gugatan-praperadilan-eks-dirut-taspen-kembali-gagal-sudah-3-kali-diajukan</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/620/2623760/gugatan-praperadilan-eks-dirut-taspen-kembali-gagal-sudah-3-kali-diajukan-GSOoAcBahk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/07/05/620/2623760/gugatan-praperadilan-eks-dirut-taspen-kembali-gagal-sudah-3-kali-diajukan-7ttMYuf4hm.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/620/2623760/gugatan-praperadilan-eks-dirut-taspen-kembali-gagal-sudah-3-kali-diajukan-GSOoAcBahk.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono yang&amp;nbsp; menjadi tersangka kembali gagal untuk ketiga kalinya dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk ketiga kalinya menolak permohonan dan memutuskan memenangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Jampidsus.

&quot;Jampidsus telah memenangkan tiga permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Ambon, KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uangnya


BACA JUGA:KPK Selidiki Korupsi Dana Koperasi dan UMKM Lewat Buruh Harian

Permohonan prapedilan itu dilayangkan Maryoso setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Pertama menyoal terkait dua alat bukti dalam penetapan Tersangka dalam perkara tersebut.

Namun pada Selasa tanggal 14 Juni 2022, dalam putusannya majelis hakim
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

&quot;Selanjutnya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa,&quot; kata Ketut.

Namun, kembali setelah dilakukan tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Tersangka ini telah ketiga kalinya kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam tujuh hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

&quot;Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan praperadilan,&quot; ucap Ketut.

Putusan ketiga ini sebagaimana hasil sidang yang digelar 4 Juli 2022, yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/ PN.Jkt.Sel;

&quot;Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,&quot; tegasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono yang&amp;nbsp; menjadi tersangka kembali gagal untuk ketiga kalinya dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk ketiga kalinya menolak permohonan dan memutuskan memenangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Jampidsus.

&quot;Jampidsus telah memenangkan tiga permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Ambon, KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uangnya


BACA JUGA:KPK Selidiki Korupsi Dana Koperasi dan UMKM Lewat Buruh Harian

Permohonan prapedilan itu dilayangkan Maryoso setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Pertama menyoal terkait dua alat bukti dalam penetapan Tersangka dalam perkara tersebut.

Namun pada Selasa tanggal 14 Juni 2022, dalam putusannya majelis hakim
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

&quot;Selanjutnya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa,&quot; kata Ketut.

Namun, kembali setelah dilakukan tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Tersangka ini telah ketiga kalinya kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam tujuh hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

&quot;Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan praperadilan,&quot; ucap Ketut.

Putusan ketiga ini sebagaimana hasil sidang yang digelar 4 Juli 2022, yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/ PN.Jkt.Sel;

&quot;Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,&quot; tegasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
