<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Jiwasraya, Rumah Mewah Milik Benny Tjokrosapoetro di Kuningan Jaksel Disita Kejaksaan</title><description></description><link>https://www.okezone.com/read/2022/07/13/620/2628617/kasus-jiwasraya-rumah-mewah-milik-benny-tjokrosapoetro-di-kuningan-jaksel-disita-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/07/13/620/2628617/kasus-jiwasraya-rumah-mewah-milik-benny-tjokrosapoetro-di-kuningan-jaksel-disita-kejaksaan"/><item><title>Kasus Jiwasraya, Rumah Mewah Milik Benny Tjokrosapoetro di Kuningan Jaksel Disita Kejaksaan</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/07/13/620/2628617/kasus-jiwasraya-rumah-mewah-milik-benny-tjokrosapoetro-di-kuningan-jaksel-disita-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/07/13/620/2628617/kasus-jiwasraya-rumah-mewah-milik-benny-tjokrosapoetro-di-kuningan-jaksel-disita-kejaksaan</guid><pubDate>Rabu 13 Juli 2022 10:27 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/13/620/2628617/kasus-jiwasraya-rumah-mewah-milik-benny-tjokrosapoetro-di-kuningan-jaksel-disita-kejaksaan-RVKuYFoy0i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah mewah Benny Tjokrosapoetro disita Kejaksaan. (Foto: Erfan M/MPI)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/07/13/620/2628617/kasus-jiwasraya-rumah-mewah-milik-benny-tjokrosapoetro-di-kuningan-jaksel-disita-kejaksaan-hwm3b57xjJ.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/13/620/2628617/kasus-jiwasraya-rumah-mewah-milik-benny-tjokrosapoetro-di-kuningan-jaksel-disita-kejaksaan-RVKuYFoy0i.jpg</image><title>Rumah mewah Benny Tjokrosapoetro disita Kejaksaan. (Foto: Erfan M/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan aksinya terkait kasus Jiwasraya. Kejaksaan melakukan penyitaan eksekusi terhadap rumah mewah milik terpidana Benny Tjokrosapoetro seluas 1.108 M2 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan dari hasil putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan jaksa eksekutor melakukan penyitaan terhadap dua tanah dan bangunan.

BACA JUGA:Peringatan! Erick Thohir Tak Mau Kasus Jiwasraya Terulang Lagi


BACA JUGA:Lahan Tambang, Gedung Perkantoran, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita Terkait Kasus Jiwasraya

Salah satu yang disita adalah rumah mewah yang Benny Tjokrosapoetro di kawasan Patra Kuningan XI Jalan Kuningan Timur 1 No. 2 Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

&quot;Sita satu unit rumah tinggal dengan luas tanah 1.108 M2 atas nama pemegang hak Benny Tjokrosapoetro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007 terdaftar pada kantor pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan,&quot; kata Bani Immanuel, Rabu (13/7/2022).
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan aksinya terkait kasus Jiwasraya. Kejaksaan melakukan penyitaan eksekusi terhadap rumah mewah milik terpidana Benny Tjokrosapoetro seluas 1.108 M2 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan dari hasil putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan jaksa eksekutor melakukan penyitaan terhadap dua tanah dan bangunan.

BACA JUGA:Peringatan! Erick Thohir Tak Mau Kasus Jiwasraya Terulang Lagi


BACA JUGA:Lahan Tambang, Gedung Perkantoran, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita Terkait Kasus Jiwasraya

Salah satu yang disita adalah rumah mewah yang Benny Tjokrosapoetro di kawasan Patra Kuningan XI Jalan Kuningan Timur 1 No. 2 Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

&quot;Sita satu unit rumah tinggal dengan luas tanah 1.108 M2 atas nama pemegang hak Benny Tjokrosapoetro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007 terdaftar pada kantor pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan,&quot; kata Bani Immanuel, Rabu (13/7/2022).
</content:encoded></item></channel></rss>
