<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Polhukam Ungkap 2 Cara Selesaikan 14 Masalah RKUHP, Apa Saja?</title><description>Ada dua cara yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan 14 masalah dalam RKUHP.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/08/02/620/2640486/menko-polhukam-ungkap-2-cara-selesaikan-14-masalah-rkuhp-apa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/08/02/620/2640486/menko-polhukam-ungkap-2-cara-selesaikan-14-masalah-rkuhp-apa-saja"/><item><title>Menko Polhukam Ungkap 2 Cara Selesaikan 14 Masalah RKUHP, Apa Saja?</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/08/02/620/2640486/menko-polhukam-ungkap-2-cara-selesaikan-14-masalah-rkuhp-apa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/08/02/620/2640486/menko-polhukam-ungkap-2-cara-selesaikan-14-masalah-rkuhp-apa-saja</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2022 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/02/620/2640486/menko-polhukam-ungkap-2-cara-selesaikan-14-masalah-rkuhp-apa-saja-SyvGVAxW5K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/08/02/620/2640486/menko-polhukam-ungkap-2-cara-selesaikan-14-masalah-rkuhp-apa-saja-bDQ7sN71Yo.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/02/620/2640486/menko-polhukam-ungkap-2-cara-selesaikan-14-masalah-rkuhp-apa-saja-SyvGVAxW5K.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Ada dua cara yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan 14 masalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut bahwa menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RKUHP sudah hampir final dan masuk pada tahap-tahap akhir pembahasan.

Menurutnya, RKHUP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang di antaranya terdapat 14 masalah yang masih perlu diperjelas dan didiskusikan.

BACA JUGA:Sebelum Sahkan RUU KUHP, Presiden Jokowi Minta Pendapat Masyarakat


BACA JUGA:Kritisi RKUHP, Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers

&quot;Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini, kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,&quot; ujar Mahfud dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).

Untuk itu, kata Mahfud, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pemerintah akan mengagendakan penyelenggaraan diskusi-diskusi untuk menyerap usul dari masyarakat.

Nantinya diskusi akan diselenggarakan dan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara untuk materinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

&quot;Intinya itu, seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,&quot; kata Mahfud.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ada dua cara yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan 14 masalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut bahwa menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RKUHP sudah hampir final dan masuk pada tahap-tahap akhir pembahasan.

Menurutnya, RKHUP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang di antaranya terdapat 14 masalah yang masih perlu diperjelas dan didiskusikan.

BACA JUGA:Sebelum Sahkan RUU KUHP, Presiden Jokowi Minta Pendapat Masyarakat


BACA JUGA:Kritisi RKUHP, Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers

&quot;Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini, kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,&quot; ujar Mahfud dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).

Untuk itu, kata Mahfud, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pemerintah akan mengagendakan penyelenggaraan diskusi-diskusi untuk menyerap usul dari masyarakat.

Nantinya diskusi akan diselenggarakan dan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara untuk materinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

&quot;Intinya itu, seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,&quot; kata Mahfud.
</content:encoded></item></channel></rss>
