<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Tambang Minta Masalah Penambangan Tanpa Izin Diatasi</title><description>Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan (stakeholders) serius dalam mengatasi praktik penambangan tanpa izin.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/08/29/620/2656856/pengusaha-tambang-minta-masalah-penambangan-tanpa-izin-diatasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/08/29/620/2656856/pengusaha-tambang-minta-masalah-penambangan-tanpa-izin-diatasi"/><item><title>Pengusaha Tambang Minta Masalah Penambangan Tanpa Izin Diatasi</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/08/29/620/2656856/pengusaha-tambang-minta-masalah-penambangan-tanpa-izin-diatasi</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/08/29/620/2656856/pengusaha-tambang-minta-masalah-penambangan-tanpa-izin-diatasi</guid><pubDate>Senin 29 Agustus 2022 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/29/620/2656856/pengusaha-tambang-minta-masalah-penambangan-tanpa-izin-diatasi-eweGWoLE4d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masalah Tambang Tanpa Izin Perlu Diatasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/08/29/620/2656856/pengusaha-tambang-minta-masalah-penambangan-tanpa-izin-diatasi-6a8dpDyiWF.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/29/620/2656856/pengusaha-tambang-minta-masalah-penambangan-tanpa-izin-diatasi-eweGWoLE4d.jpg</image><title>Masalah Tambang Tanpa Izin Perlu Diatasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan (stakeholders) serius dalam mengatasi praktik penambangan tanpa izin (peti) yang belakangan ini kembali marak. Pemerintah daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan peti sebelum membesar.

&quot;Sangat penting adalah koordinasi pemda, kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),&quot; ujar Ketua IMA Rachmat Makkasau dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Rachmat mengungkapkan peran vital penanganan peti, sejatinya ada di pemda dan kepolisian. Sedangkan, perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama apabila ada indikasi peti di wilayahnya.

&quot;Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya),&quot; jelas Rachmat.

Baca Juga: Butuh Duit, 3,7 Juta Orang Rela Kerja di Tambang Ilegal



Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan pemda, kepolisian dan Kementerian ESDM.

&quot;Progres dilakukan masing-masing perusahaan dengan pemda dan kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,&amp;rdquo; ujarnya.

Kegiatan peti disinyalir kian marak terutama saat harga komoditas terus naik. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi peti tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan peti.
</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan (stakeholders) serius dalam mengatasi praktik penambangan tanpa izin (peti) yang belakangan ini kembali marak. Pemerintah daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan peti sebelum membesar.

&quot;Sangat penting adalah koordinasi pemda, kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),&quot; ujar Ketua IMA Rachmat Makkasau dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Rachmat mengungkapkan peran vital penanganan peti, sejatinya ada di pemda dan kepolisian. Sedangkan, perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama apabila ada indikasi peti di wilayahnya.

&quot;Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya),&quot; jelas Rachmat.

Baca Juga: Butuh Duit, 3,7 Juta Orang Rela Kerja di Tambang Ilegal



Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan pemda, kepolisian dan Kementerian ESDM.

&quot;Progres dilakukan masing-masing perusahaan dengan pemda dan kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,&amp;rdquo; ujarnya.

Kegiatan peti disinyalir kian marak terutama saat harga komoditas terus naik. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi peti tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan peti.
</content:encoded></item></channel></rss>
