<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Mantan Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Tuntutan Suap Dana PEN</title><description>M Ardian Noervianto menghadapi sidang tuntutan hari ini.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/09/15/620/2667940/hari-ini-mantan-dirjen-kemendagri-hadapi-sidang-tuntutan-suap-dana-pen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/09/15/620/2667940/hari-ini-mantan-dirjen-kemendagri-hadapi-sidang-tuntutan-suap-dana-pen"/><item><title>Hari Ini, Mantan Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Tuntutan Suap Dana PEN</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/09/15/620/2667940/hari-ini-mantan-dirjen-kemendagri-hadapi-sidang-tuntutan-suap-dana-pen</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/09/15/620/2667940/hari-ini-mantan-dirjen-kemendagri-hadapi-sidang-tuntutan-suap-dana-pen</guid><pubDate>Kamis 15 September 2022 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/15/620/2667940/hari-ini-mantan-dirjen-kemendagri-hadapi-sidang-tuntutan-suap-dana-pen-azWVmqTk90.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/09/15/620/2667940/hari-ini-mantan-dirjen-kemendagri-hadapi-sidang-tuntutan-suap-dana-pen-shmjLVHbz0.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/15/620/2667940/hari-ini-mantan-dirjen-kemendagri-hadapi-sidang-tuntutan-suap-dana-pen-azWVmqTk90.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - M Ardian Noervianto yang merupakan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadapi sidang tuntutan hari ini.

Sidang ini terkait perkara suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

&quot;Benar hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK terhadap terdakwa M Ardian N dkk,&quot; kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA:Takut Ditangkap KPK, Ratusan Massa Jaga Rumah Pribadi Lukas Enembe


BACA JUGA:KPK Bakal Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, Asal Lebih Dulu Jadi Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sidang pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Ardian Noervianto bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kata Ali, tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya.

&quot;Surat tuntutan disusun tentu berdasarkan fakta hukum persidangan. Alasan memberatkan maupun meringankan juga telah dipertimbangkan sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa,&quot; ujar Ali.
</description><content:encoded>JAKARTA - M Ardian Noervianto yang merupakan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadapi sidang tuntutan hari ini.

Sidang ini terkait perkara suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

&quot;Benar hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK terhadap terdakwa M Ardian N dkk,&quot; kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA:Takut Ditangkap KPK, Ratusan Massa Jaga Rumah Pribadi Lukas Enembe


BACA JUGA:KPK Bakal Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, Asal Lebih Dulu Jadi Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sidang pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Ardian Noervianto bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kata Ali, tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya.

&quot;Surat tuntutan disusun tentu berdasarkan fakta hukum persidangan. Alasan memberatkan maupun meringankan juga telah dipertimbangkan sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa,&quot; ujar Ali.
</content:encoded></item></channel></rss>
