<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahas Isu Pamdal Titipan Dewan, Sekjen DPR Kembali Dipanggil MKD</title><description>Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar hari ini.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/10/04/620/2680173/bahas-isu-pamdal-titipan-dewan-sekjen-dpr-kembali-dipanggil-mkd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/10/04/620/2680173/bahas-isu-pamdal-titipan-dewan-sekjen-dpr-kembali-dipanggil-mkd"/><item><title>Bahas Isu Pamdal Titipan Dewan, Sekjen DPR Kembali Dipanggil MKD</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/10/04/620/2680173/bahas-isu-pamdal-titipan-dewan-sekjen-dpr-kembali-dipanggil-mkd</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/10/04/620/2680173/bahas-isu-pamdal-titipan-dewan-sekjen-dpr-kembali-dipanggil-mkd</guid><pubDate>Selasa 04 Oktober 2022 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/04/620/2680173/bahas-isu-pamdal-titipan-dewan-sekjen-dpr-kembali-dipanggil-mkd-YZrdnqqkx3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/10/04/620/2680173/bahas-isu-pamdal-titipan-dewan-sekjen-dpr-kembali-dipanggil-mkd-u5SQqAimk7.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/04/620/2680173/bahas-isu-pamdal-titipan-dewan-sekjen-dpr-kembali-dipanggil-mkd-YZrdnqqkx3.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar hari ini. Hal ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut ada sebagian pengamanan dalam (Pamdal) DPR merupakan titipan anggota dewan.

&quot;Sekjen menyampaikan informasi bahwa sebagian besar Pamdal itu titipan dari anggota DPR RI,&quot; kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokman dikutip Selasa (4/10/2022).

&quot;Tentu kan jadi pertanyaan siapa saja anggota DPR yang menitipkan pamdal,&quot; lanjut dia.&amp;nbsp;

BACA JUGA:Ketua IPW Dilarang Masuk Gedung Parlemen, MKD Panggil Sekjen DPR


BACA JUGA:Gantikan Aboe Bakar, Adang Daradjatun Jadi Ketua MKD DPR

MKD akan menggali lebih jauh apakah penitipan tersebut melanggar dengan ketentuan yang ada atau tidak. Menurutnya, jika menitip orang dari dapilnya untuk mencari pekerjaan, tapi memenuhi kualifikasi maka  hal itu tak ada masalah.

Dia pun menegaskan tidak segan-segan menghukum&amp;nbsp; anggota dewan&amp;nbsp; yang tidak mematuhi kode etik. &quot;Kalau menitip orang enggak memenuhi kualifikasi kemudian tidak memenuhi peraturan dipaksakan oleh anggota DPR, nah ini kita mau tanya. Kalau melakukan tindakan tersebut memaksakan tentu itu melanggar kode etik, akan kami hukum anggota DPR yang seperti itu,&quot; ujarnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yNy8xLzE1MzgwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar hari ini. Hal ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut ada sebagian pengamanan dalam (Pamdal) DPR merupakan titipan anggota dewan.

&quot;Sekjen menyampaikan informasi bahwa sebagian besar Pamdal itu titipan dari anggota DPR RI,&quot; kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokman dikutip Selasa (4/10/2022).

&quot;Tentu kan jadi pertanyaan siapa saja anggota DPR yang menitipkan pamdal,&quot; lanjut dia.&amp;nbsp;

BACA JUGA:Ketua IPW Dilarang Masuk Gedung Parlemen, MKD Panggil Sekjen DPR


BACA JUGA:Gantikan Aboe Bakar, Adang Daradjatun Jadi Ketua MKD DPR

MKD akan menggali lebih jauh apakah penitipan tersebut melanggar dengan ketentuan yang ada atau tidak. Menurutnya, jika menitip orang dari dapilnya untuk mencari pekerjaan, tapi memenuhi kualifikasi maka  hal itu tak ada masalah.

Dia pun menegaskan tidak segan-segan menghukum&amp;nbsp; anggota dewan&amp;nbsp; yang tidak mematuhi kode etik. &quot;Kalau menitip orang enggak memenuhi kualifikasi kemudian tidak memenuhi peraturan dipaksakan oleh anggota DPR, nah ini kita mau tanya. Kalau melakukan tindakan tersebut memaksakan tentu itu melanggar kode etik, akan kami hukum anggota DPR yang seperti itu,&quot; ujarnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yNy8xLzE1MzgwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
