<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferdy Sambo Segera Disidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Sudah Siapkan Saksi</title><description>Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/10/10/620/2684069/ferdy-sambo-segera-disidang-kuasa-hukum-bharada-e-sebut-sudah-siapkan-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/10/10/620/2684069/ferdy-sambo-segera-disidang-kuasa-hukum-bharada-e-sebut-sudah-siapkan-saksi"/><item><title>Ferdy Sambo Segera Disidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Sudah Siapkan Saksi</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/10/10/620/2684069/ferdy-sambo-segera-disidang-kuasa-hukum-bharada-e-sebut-sudah-siapkan-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/10/10/620/2684069/ferdy-sambo-segera-disidang-kuasa-hukum-bharada-e-sebut-sudah-siapkan-saksi</guid><pubDate>Senin 10 Oktober 2022 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/10/620/2684069/ferdy-sambo-segera-disidang-kuasa-hukum-bharada-e-sebut-sudah-siapkan-saksi-nlaAx5Z6rS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/10/10/620/2684069/ferdy-sambo-segera-disidang-kuasa-hukum-bharada-e-sebut-sudah-siapkan-saksi-GHz2YcKQPn.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/10/620/2684069/ferdy-sambo-segera-disidang-kuasa-hukum-bharada-e-sebut-sudah-siapkan-saksi-nlaAx5Z6rS.jpg</image><title>Ferdy Sambo. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Persidangan memang belum diketahui akan digelar, namun Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang bakal digelar secara terbuka.

&quot;Sidang tentu terbuka untuk umum,&quot; kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).

BACA JUGA: PN Jaksel Akan Terima 11 Perkara Ferdy Sambo Cs


BACA JUGA: 30 Jaksa Disiapkan Dalam Sidang Ferdy Sambo Cs&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNy8xLzE1NDQ2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sementara itu, Kuasa hukum Bharada E tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ronny Talapessy pun mengatakan, bahwa pada saat persidangan nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya.

Hanya saja, Ronny belum dapat memerinci siapa saja saksi yang dihadirkan. Ia hanya memastikan bahwa jumlahnya tidak lebih dari sepuluh orang.

&quot;Saksi sudah kita siapkan cuma aku belum bisa sampaikan ya, ada ahli dan saksi yang meringankan,&quot; kata Ronny saat dihubungi MNC Portal, Senin (10/10/2022).

&quot;Maksimal 10 orang,&quot; sambungnya.

Saat ditanyakan mengenai persiapan pembelaan Bharada E dalam sidang, Ronny pun belum menjawabnya.

Soal saksi yang meringankan sebetulnya sudah pernah disinggung Ronny saat ia berada di Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (5/10/2022).

&quot;Ada saksi juga yang meringankan kita datangkan dari Manado, ahli dan saksi yang meringankan,&quot; kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
</description><content:encoded>JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Persidangan memang belum diketahui akan digelar, namun Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang bakal digelar secara terbuka.

&quot;Sidang tentu terbuka untuk umum,&quot; kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).

BACA JUGA: PN Jaksel Akan Terima 11 Perkara Ferdy Sambo Cs


BACA JUGA: 30 Jaksa Disiapkan Dalam Sidang Ferdy Sambo Cs&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNy8xLzE1NDQ2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sementara itu, Kuasa hukum Bharada E tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ronny Talapessy pun mengatakan, bahwa pada saat persidangan nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya.

Hanya saja, Ronny belum dapat memerinci siapa saja saksi yang dihadirkan. Ia hanya memastikan bahwa jumlahnya tidak lebih dari sepuluh orang.

&quot;Saksi sudah kita siapkan cuma aku belum bisa sampaikan ya, ada ahli dan saksi yang meringankan,&quot; kata Ronny saat dihubungi MNC Portal, Senin (10/10/2022).

&quot;Maksimal 10 orang,&quot; sambungnya.

Saat ditanyakan mengenai persiapan pembelaan Bharada E dalam sidang, Ronny pun belum menjawabnya.

Soal saksi yang meringankan sebetulnya sudah pernah disinggung Ronny saat ia berada di Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (5/10/2022).

&quot;Ada saksi juga yang meringankan kita datangkan dari Manado, ahli dan saksi yang meringankan,&quot; kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
</content:encoded></item></channel></rss>
