<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris dan Fatia Kembali Dipanggil Polisi</title><description>Proses hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali bergulir.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/11/01/620/2698476/kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-binsar-pandjaitan-haris-dan-fatia-kembali-dipanggil-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/11/01/620/2698476/kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-binsar-pandjaitan-haris-dan-fatia-kembali-dipanggil-polisi"/><item><title>Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris dan Fatia Kembali Dipanggil Polisi</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/11/01/620/2698476/kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-binsar-pandjaitan-haris-dan-fatia-kembali-dipanggil-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/11/01/620/2698476/kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-binsar-pandjaitan-haris-dan-fatia-kembali-dipanggil-polisi</guid><pubDate>Selasa 01 November 2022 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/01/620/2698476/kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-binsar-pandjaitan-haris-dan-fatia-kembali-dipanggil-polisi-NWEG4CUzBi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Luhut Panjaitan. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/11/01/620/2698476/kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-binsar-pandjaitan-haris-dan-fatia-kembali-dipanggil-polisi-vNwhNr5eId.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/01/620/2698476/kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-binsar-pandjaitan-haris-dan-fatia-kembali-dipanggil-polisi-NWEG4CUzBi.jpg</image><title>Luhut Panjaitan. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Lama mangkrak, proses hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar kembali dilanjutkan.

Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Fatia dan Haris dipanggi oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (1/11/2022) pukul 11.30 WIB. Haris mengkonfirmasi bahwa dia akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.

&quot;Iya insyaallah (hadir). Pemeriksaan lanjutan,&quot; kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

BACA JUGA:Luhut Tolak Tawaran NasDem Jadi Cawapres 2024: Sudah Cukup Lah!


BACA JUGA:Kereta Cepat Berlanjut ke Surabaya, Luhut: Bikin RI Efisien&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNS8yNy80LzE0ODQ5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Hal yang sama dikatakan oleh Fatia. Dia akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. &quot;Iya hadir,&quot; pungkasnya.

Status sebagai tersangka memang sudah disandang Haris dan Fatia. Haris meminta kepastian hukum kasus hukumnya terkait pencemaran nama baik dengan menyebut Luhut sebagai pelaku kejahatan ekonomi, atas tambang yang ada di Intan Jaya, Papua.

&quot;Saya ingin dipastikan saya gak mau digantung-gantung saya mau saya dipidana atau tidak dipidana saya mau cari kepastian kalau memang saya gak salah saya minta dihentikan,&quot; ujar Haris kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Haris juga meminta haknya untuk sama dimata hukum atau azas equality before the law orang yang diterangkan untuk menyerahkan sejumlah barang bukti yang jadi dasar argumennya untuk diuji penyidik.
</description><content:encoded>JAKARTA - Lama mangkrak, proses hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar kembali dilanjutkan.

Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Fatia dan Haris dipanggi oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (1/11/2022) pukul 11.30 WIB. Haris mengkonfirmasi bahwa dia akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.

&quot;Iya insyaallah (hadir). Pemeriksaan lanjutan,&quot; kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

BACA JUGA:Luhut Tolak Tawaran NasDem Jadi Cawapres 2024: Sudah Cukup Lah!


BACA JUGA:Kereta Cepat Berlanjut ke Surabaya, Luhut: Bikin RI Efisien&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNS8yNy80LzE0ODQ5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Hal yang sama dikatakan oleh Fatia. Dia akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. &quot;Iya hadir,&quot; pungkasnya.

Status sebagai tersangka memang sudah disandang Haris dan Fatia. Haris meminta kepastian hukum kasus hukumnya terkait pencemaran nama baik dengan menyebut Luhut sebagai pelaku kejahatan ekonomi, atas tambang yang ada di Intan Jaya, Papua.

&quot;Saya ingin dipastikan saya gak mau digantung-gantung saya mau saya dipidana atau tidak dipidana saya mau cari kepastian kalau memang saya gak salah saya minta dihentikan,&quot; ujar Haris kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Haris juga meminta haknya untuk sama dimata hukum atau azas equality before the law orang yang diterangkan untuk menyerahkan sejumlah barang bukti yang jadi dasar argumennya untuk diuji penyidik.
</content:encoded></item></channel></rss>
