<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib Lima Partai Sengketa Pemilu Diputuskan Pekan Ini</title><description>Nasib partai politik yang masih melakukan sidang sengketa Pemilu 2024 akan diputuskan Bawaslu pada pekan ini.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/11/01/620/2698485/nasib-lima-partai-sengketa-pemilu-diputuskan-pekan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/11/01/620/2698485/nasib-lima-partai-sengketa-pemilu-diputuskan-pekan-ini"/><item><title>Nasib Lima Partai Sengketa Pemilu Diputuskan Pekan Ini</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/11/01/620/2698485/nasib-lima-partai-sengketa-pemilu-diputuskan-pekan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/11/01/620/2698485/nasib-lima-partai-sengketa-pemilu-diputuskan-pekan-ini</guid><pubDate>Selasa 01 November 2022 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/01/620/2698485/nasib-lima-partai-sengketa-pemilu-diputuskan-pekan-ini-TkkRREjj5S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/11/01/620/2698485/nasib-lima-partai-sengketa-pemilu-diputuskan-pekan-ini-84Gy8xghnZ.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/01/620/2698485/nasib-lima-partai-sengketa-pemilu-diputuskan-pekan-ini-TkkRREjj5S.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nasib partai politik yang masih melakukan sidang sengketa Pemilu 2024 akan diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada pekan ini. Ada lima partai politik (Parpol) yang melaju gugatan sengketa Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, lima parpol tersebut diantaranya yakni  Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, dan Partai Republik Indonesia.

&quot;Tanggal 4 November nanti sudah keluar putusan seluruhnya kalau sesuai jadwal,&quot; ujar Puadi kepada awak media di Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022) malam.

BACA JUGA: Pilkada 2024, Bawaslu DKI Dapat Dana Hibah Rp206 Miliar dari Pemprov DKI


BACA JUGA:Temui Heru Budi, Bawaslu DKI Bahas Pemilu dan Pilkada 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMi8xLzE1NTQxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Lima partai tersebut, kata dia, menggugat keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) RI yang memutuskan lima partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Sebagai informasi, total ada enam partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi KPU RI. Namun, Partai Republik Satu melaporkan KPU ke Bawaslu dalam bentuk pelanggaran administrasi dan bukan berupa sengketa.
</description><content:encoded>JAKARTA - Nasib partai politik yang masih melakukan sidang sengketa Pemilu 2024 akan diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada pekan ini. Ada lima partai politik (Parpol) yang melaju gugatan sengketa Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, lima parpol tersebut diantaranya yakni  Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, dan Partai Republik Indonesia.

&quot;Tanggal 4 November nanti sudah keluar putusan seluruhnya kalau sesuai jadwal,&quot; ujar Puadi kepada awak media di Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022) malam.

BACA JUGA: Pilkada 2024, Bawaslu DKI Dapat Dana Hibah Rp206 Miliar dari Pemprov DKI


BACA JUGA:Temui Heru Budi, Bawaslu DKI Bahas Pemilu dan Pilkada 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMi8xLzE1NTQxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Lima partai tersebut, kata dia, menggugat keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) RI yang memutuskan lima partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Sebagai informasi, total ada enam partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi KPU RI. Namun, Partai Republik Satu melaporkan KPU ke Bawaslu dalam bentuk pelanggaran administrasi dan bukan berupa sengketa.
</content:encoded></item></channel></rss>
