<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Terbitkan Aturan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, Ini Rinciannya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aturan baru soal pembayaran utang perusahaan efek.</description><link>https://www.okezone.com/read/2022/11/30/620/2717900/ojk-terbitkan-aturan-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang-ini-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2022/11/30/620/2717900/ojk-terbitkan-aturan-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang-ini-rinciannya"/><item><title>OJK Terbitkan Aturan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, Ini Rinciannya</title><link>https://www.okezone.com/read/2022/11/30/620/2717900/ojk-terbitkan-aturan-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang-ini-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2022/11/30/620/2717900/ojk-terbitkan-aturan-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang-ini-rinciannya</guid><pubDate>Rabu 30 November 2022 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/30/620/2717900/ojk-terbitkan-aturan-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang-ini-rinciannya-Zqs2duxpaa.JPG" expression="full" type="image/jpeg">OJK. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2022/11/30/620/2717900/ojk-terbitkan-aturan-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang-ini-rinciannya-NjRRxHirYq.JPG</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/30/620/2717900/ojk-terbitkan-aturan-kepailitan-dan-penundaan-pembayaran-utang-ini-rinciannya-Zqs2duxpaa.JPG</image><title>OJK. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

Aturan tersebut diterbitkan mengingat perusahaan efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal.

Pasalnya, perusahaan efek melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.

&amp;ldquo;OJK berkomitmen untuk dapat menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien,&amp;rdquo; kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (30/11/2022).

Darmansyah menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek.

Oleh karena itu, guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada perusahaan efek, serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari perusahaan efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yMy80LzE1NzQzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

Aturan tersebut diterbitkan mengingat perusahaan efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal.

Pasalnya, perusahaan efek melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.

&amp;ldquo;OJK berkomitmen untuk dapat menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien,&amp;rdquo; kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (30/11/2022).

Darmansyah menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek.

Oleh karena itu, guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada perusahaan efek, serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari perusahaan efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yMy80LzE1NzQzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
