<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Catatan Serikat Pekerja BUMN soal Perppu Ciptaker</title><description>Perppu UU Ciptaker telah mengakomodir kepentingan pekerja dan buruh.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/01/04/620/2740115/ini-catatan-serikat-pekerja-bumn-soal-perppu-ciptaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/01/04/620/2740115/ini-catatan-serikat-pekerja-bumn-soal-perppu-ciptaker"/><item><title>Ini Catatan Serikat Pekerja BUMN soal Perppu Ciptaker</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/01/04/620/2740115/ini-catatan-serikat-pekerja-bumn-soal-perppu-ciptaker</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/01/04/620/2740115/ini-catatan-serikat-pekerja-bumn-soal-perppu-ciptaker</guid><pubDate>Rabu 04 Januari 2023 15:49 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/04/620/2740115/ini-catatan-serikat-pekerja-bumn-soal-perppu-ciptaker-Hle2uwSoHw.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Catatan serikat pekerja BUMN soal perppu ciptaker (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/01/04/620/2740115/ini-catatan-serikat-pekerja-bumn-soal-perppu-ciptaker-WVKmRH6FzN.jpeg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/04/620/2740115/ini-catatan-serikat-pekerja-bumn-soal-perppu-ciptaker-Hle2uwSoHw.jpeg</image><title>Catatan serikat pekerja BUMN soal perppu ciptaker (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perppu UU Ciptaker telah mengakomodir kepentingan pekerja dan buruh. Pasalnya Perppu Ciptaker membatasi sektor lapangan kerja yang menerapkan sistem perjanjuan kerja waktu tertentu.
&amp;ldquo;Kita melihat bahwa kepentingan kaum buruh dan pekerja sudah diakomodir dengan adanya  aspirasi buruh yang terkait upah dan perjanjian kerja waktu tertentu yg sektornya dibatasi sdh tertampung dalam Perppu  Ciptaker,&amp;rdquo; kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

Menurutnya, terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sudah tepat dan konstitusional. Justru jika Perppu dikeluarkan dimasa pemerintahan hasil pemilu 2024 menjadi produk UU yang inskonstitusional.
&amp;ldquo;Jelas keputusan MK tidak pernah menyatakan bahwa UU Cipta kerja itu dibatalkan tapi mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya  selama dua tahun diperbaiki tentu saja Perppu UU Ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki,&amp;rdquo; katanya.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Aruran Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus? 

Dia juga menilai tuduhan kepada Menko Perekonomian bahwa dalang dari terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat tidak mendasar. Dia mengatakan, UU Ciptaker itu di buat oleh lintas institusi dan departemen yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8zMC8xLzE1OTc5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perppu UU Ciptaker telah mengakomodir kepentingan pekerja dan buruh. Pasalnya Perppu Ciptaker membatasi sektor lapangan kerja yang menerapkan sistem perjanjuan kerja waktu tertentu.
&amp;ldquo;Kita melihat bahwa kepentingan kaum buruh dan pekerja sudah diakomodir dengan adanya  aspirasi buruh yang terkait upah dan perjanjian kerja waktu tertentu yg sektornya dibatasi sdh tertampung dalam Perppu  Ciptaker,&amp;rdquo; kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

Menurutnya, terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sudah tepat dan konstitusional. Justru jika Perppu dikeluarkan dimasa pemerintahan hasil pemilu 2024 menjadi produk UU yang inskonstitusional.
&amp;ldquo;Jelas keputusan MK tidak pernah menyatakan bahwa UU Cipta kerja itu dibatalkan tapi mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya  selama dua tahun diperbaiki tentu saja Perppu UU Ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki,&amp;rdquo; katanya.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Aruran Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus? 

Dia juga menilai tuduhan kepada Menko Perekonomian bahwa dalang dari terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat tidak mendasar. Dia mengatakan, UU Ciptaker itu di buat oleh lintas institusi dan departemen yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8zMC8xLzE1OTc5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
