<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Perppu Ciptaker, DPR: Jika Tidak Dapat Persetujuan, Harus Dicabut</title><description>Jika mayoritas fraksi partai politik di DPR tak memberikan persetujuan, Perppu Ciptaker tidak bisa berlaku.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/01/10/620/2743347/soal-perppu-ciptaker-dpr-jika-tidak-dapat-persetujuan-harus-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/01/10/620/2743347/soal-perppu-ciptaker-dpr-jika-tidak-dapat-persetujuan-harus-dicabut"/><item><title>Soal Perppu Ciptaker, DPR: Jika Tidak Dapat Persetujuan, Harus Dicabut</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/01/10/620/2743347/soal-perppu-ciptaker-dpr-jika-tidak-dapat-persetujuan-harus-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/01/10/620/2743347/soal-perppu-ciptaker-dpr-jika-tidak-dapat-persetujuan-harus-dicabut</guid><pubDate>Selasa 10 Januari 2023 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/10/620/2743347/soal-perppu-ciptaker-dpr-jika-tidak-dapat-persetujuan-harus-dicabut-0OqURqm6vy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/01/10/620/2743347/soal-perppu-ciptaker-dpr-jika-tidak-dapat-persetujuan-harus-dicabut-nM5hqy5EnZ.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/10/620/2743347/soal-perppu-ciptaker-dpr-jika-tidak-dapat-persetujuan-harus-dicabut-0OqURqm6vy.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah harus mencabut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan pada akhir tahun 2022 jika mayoritas fraksi partai politik di DPR tak memberikan persetujuan agar Perppu itu bisa berlaku.

Demikian tertera dalam pidato ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III tahun 2022-2023 yang digelar pagi ini. Namun, pidato tersebut dibacakan oleh wakilnya, Rachmat Gobel lantaran Puan Maharani berhalangan hadir rapat.

BACA JUGA:Perppu Ciptaker Digugat ke MK, Dinilai Lecehkan Konstitusi

BACA JUGA:Begini Aturan Pemberian Uang Pesangon di Perppu Ciptaker

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8zMC8xLzE1OTc5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

&quot;Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,&quot; kata Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR dalam rapat paripurna, Selasa (10/1/2023).

Selanjutnya, DPR akan mengkaji kembali alasan pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker tersebut. Di mana, disebutkan bahwa Perppu ini sebagai bentuk kegentingan yang memaksa.

&quot;Dan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah harus mencabut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan pada akhir tahun 2022 jika mayoritas fraksi partai politik di DPR tak memberikan persetujuan agar Perppu itu bisa berlaku.

Demikian tertera dalam pidato ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III tahun 2022-2023 yang digelar pagi ini. Namun, pidato tersebut dibacakan oleh wakilnya, Rachmat Gobel lantaran Puan Maharani berhalangan hadir rapat.

BACA JUGA:Perppu Ciptaker Digugat ke MK, Dinilai Lecehkan Konstitusi

BACA JUGA:Begini Aturan Pemberian Uang Pesangon di Perppu Ciptaker

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8zMC8xLzE1OTc5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

&quot;Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,&quot; kata Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR dalam rapat paripurna, Selasa (10/1/2023).

Selanjutnya, DPR akan mengkaji kembali alasan pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker tersebut. Di mana, disebutkan bahwa Perppu ini sebagai bentuk kegentingan yang memaksa.

&quot;Dan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
