<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Perdagangan Orang di Jakpus, Modusnya Korban Ditawari Pekerjaan Bergaji Rp20 Juta</title><description>Modus yang digunakan adalah dijanjikan berupa tawaran pekerjaan di media sosial.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/01/13/620/2745512/kasus-perdagangan-orang-di-jakpus-modusnya-korban-ditawari-pekerjaan-bergaji-rp20-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/01/13/620/2745512/kasus-perdagangan-orang-di-jakpus-modusnya-korban-ditawari-pekerjaan-bergaji-rp20-juta"/><item><title>Kasus Perdagangan Orang di Jakpus, Modusnya Korban Ditawari Pekerjaan Bergaji Rp20 Juta</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/01/13/620/2745512/kasus-perdagangan-orang-di-jakpus-modusnya-korban-ditawari-pekerjaan-bergaji-rp20-juta</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/01/13/620/2745512/kasus-perdagangan-orang-di-jakpus-modusnya-korban-ditawari-pekerjaan-bergaji-rp20-juta</guid><pubDate>Jum'at 13 Januari 2023 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/13/620/2745512/kasus-perdagangan-orang-di-jakpus-modusnya-korban-ditawari-pekerjaan-bergaji-rp20-juta-ADBnKqFi9u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/01/13/620/2745512/kasus-perdagangan-orang-di-jakpus-modusnya-korban-ditawari-pekerjaan-bergaji-rp20-juta-k9NlwVZ4vq.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/13/620/2745512/kasus-perdagangan-orang-di-jakpus-modusnya-korban-ditawari-pekerjaan-bergaji-rp20-juta-ADBnKqFi9u.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Polisi mengungkapkan awal mula kasus perdagangan orang yang berlangsung di sebuah Apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Modus yang digunakan adalah dijanjikan berupa tawaran pekerjaan di media sosial.

&quot;Modus yang dilakukan oleh para pelaku dimana berawal dari pelaku RY seorang wanita, pelaku RY yang menawarkan pekerjaan melalui sosial dan kemudian direspons oleh korban FM di mana dalam Informasi yang disampaikan di sosial media bahwa para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel,&quot; ujar  Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA:Ungkap Perdagangan Orang di Cempaka Putih, 3 Orang di Bawah Umur Dijadikan PSK

BACA JUGA: Ini Kronologi 34 WNI yang Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMy8xLzE2MDY2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Bukannya mendapatkan pekerjaan, korban malah diminta untuk melayani tamu yang telah datang dan korban dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp20 juta.

&quot;Begitu sesampainya di apartemen GP, di sana sudah ditunggu oleh dua orang lainnya yang pelaku RD dan juga PT disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan dan saat itu juga diminta untuk melayani tamu di tempat yang sama di satu unit apartemen tersebut,&quot; jelasnya.

&quot;Kepada para korban dijanjikan dengan gaji Rp15 juta-Rp20 juta setiap bulan,&quot; tambahnya.

Dia menerangkan, salah satu korban sempat berhasil kabur dan pulang ke kampung halamannya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi mengungkapkan awal mula kasus perdagangan orang yang berlangsung di sebuah Apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Modus yang digunakan adalah dijanjikan berupa tawaran pekerjaan di media sosial.

&quot;Modus yang dilakukan oleh para pelaku dimana berawal dari pelaku RY seorang wanita, pelaku RY yang menawarkan pekerjaan melalui sosial dan kemudian direspons oleh korban FM di mana dalam Informasi yang disampaikan di sosial media bahwa para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel,&quot; ujar  Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA:Ungkap Perdagangan Orang di Cempaka Putih, 3 Orang di Bawah Umur Dijadikan PSK

BACA JUGA: Ini Kronologi 34 WNI yang Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMy8xLzE2MDY2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Bukannya mendapatkan pekerjaan, korban malah diminta untuk melayani tamu yang telah datang dan korban dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp20 juta.

&quot;Begitu sesampainya di apartemen GP, di sana sudah ditunggu oleh dua orang lainnya yang pelaku RD dan juga PT disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan dan saat itu juga diminta untuk melayani tamu di tempat yang sama di satu unit apartemen tersebut,&quot; jelasnya.

&quot;Kepada para korban dijanjikan dengan gaji Rp15 juta-Rp20 juta setiap bulan,&quot; tambahnya.

Dia menerangkan, salah satu korban sempat berhasil kabur dan pulang ke kampung halamannya.
</content:encoded></item></channel></rss>
