<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Kulit hingga Kepala Macan Tutul Lewat Facebook, Pemuda di Bekasi Terancam Penjara 5 Tahun</title><description>MR ditangkap lantaran menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/01/17/620/2747706/jual-kulit-hingga-kepala-macan-tutul-lewat-facebook-pemuda-di-bekasi-terancam-penjara-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/01/17/620/2747706/jual-kulit-hingga-kepala-macan-tutul-lewat-facebook-pemuda-di-bekasi-terancam-penjara-5-tahun"/><item><title>Jual Kulit hingga Kepala Macan Tutul Lewat Facebook, Pemuda di Bekasi Terancam Penjara 5 Tahun</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/01/17/620/2747706/jual-kulit-hingga-kepala-macan-tutul-lewat-facebook-pemuda-di-bekasi-terancam-penjara-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/01/17/620/2747706/jual-kulit-hingga-kepala-macan-tutul-lewat-facebook-pemuda-di-bekasi-terancam-penjara-5-tahun</guid><pubDate>Selasa 17 Januari 2023 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/17/620/2747706/jual-kulit-hingga-kepala-macan-tutul-lewat-facebook-pemuda-di-bekasi-terancam-penjara-5-tahun-b0zDvrLG0v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kulit macan tutul yang dijual secara online. (Foto: Menlhk)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/01/17/620/2747706/jual-kulit-hingga-kepala-macan-tutul-lewat-facebook-pemuda-di-bekasi-terancam-penjara-5-tahun-fhrIZm1f8h.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/17/620/2747706/jual-kulit-hingga-kepala-macan-tutul-lewat-facebook-pemuda-di-bekasi-terancam-penjara-5-tahun-b0zDvrLG0v.jpg</image><title>Kulit macan tutul yang dijual secara online. (Foto: Menlhk)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMS8xLzE1NTM2MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BEKASI - Seorang pemuda berinisial MR (22) ditangkap Tim Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KLHK). Dia diamankan di salah satu hotel yang berdiri di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada (12/1).

MR ditangkap lantaran menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online. Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penjualan bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) di salah satu akun di media sosial facebook.

Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK kemudian melakukan penyelidikan dan melacak melakukan profilling terhadap akun yang menjual bagian satwa yang dilindungi tersebut.

BACA JUGA:Meski Hujan, 57 Ribu Orang Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan Hari Ini


BACA JUGA:Tahun Baru 2023, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Pengunjung

&quot;Berhasil mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul (panthera pardus melas) pada (12/1) pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn Jalan alternatif Cibubur, Kota Bekasi,&quot; demikian tertulis dalam siaran pers yang diterbitkan gakkum.menlhk.go.id, Senin (16/1/2023).

Selain itu, juga diamankan bagian tubuh hewan macan tutul berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala. Polisi juga mengamankan satu buah kerapas penyu serta satu unit telepon genggam (handphone) kepemilikan pelaku.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMS8xLzE1NTM2MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BEKASI - Seorang pemuda berinisial MR (22) ditangkap Tim Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KLHK). Dia diamankan di salah satu hotel yang berdiri di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada (12/1).

MR ditangkap lantaran menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online. Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penjualan bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) di salah satu akun di media sosial facebook.

Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK kemudian melakukan penyelidikan dan melacak melakukan profilling terhadap akun yang menjual bagian satwa yang dilindungi tersebut.

BACA JUGA:Meski Hujan, 57 Ribu Orang Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan Hari Ini


BACA JUGA:Tahun Baru 2023, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Pengunjung

&quot;Berhasil mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul (panthera pardus melas) pada (12/1) pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn Jalan alternatif Cibubur, Kota Bekasi,&quot; demikian tertulis dalam siaran pers yang diterbitkan gakkum.menlhk.go.id, Senin (16/1/2023).

Selain itu, juga diamankan bagian tubuh hewan macan tutul berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala. Polisi juga mengamankan satu buah kerapas penyu serta satu unit telepon genggam (handphone) kepemilikan pelaku.
</content:encoded></item></channel></rss>
