<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada UU Cipta Kerja, Kemudahan Investasi RI Siap Bersaing dengan Negara Asean   </title><description>DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/03/24/620/2786916/ada-uu-cipta-kerja-kemudahan-investasi-ri-siap-bersaing-dengan-negara-asean</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/03/24/620/2786916/ada-uu-cipta-kerja-kemudahan-investasi-ri-siap-bersaing-dengan-negara-asean"/><item><title>Ada UU Cipta Kerja, Kemudahan Investasi RI Siap Bersaing dengan Negara Asean   </title><link>https://www.okezone.com/read/2023/03/24/620/2786916/ada-uu-cipta-kerja-kemudahan-investasi-ri-siap-bersaing-dengan-negara-asean</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/03/24/620/2786916/ada-uu-cipta-kerja-kemudahan-investasi-ri-siap-bersaing-dengan-negara-asean</guid><pubDate>Jum'at 24 Maret 2023 20:23 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/620/2786916/ada-uu-cipta-kerja-kemudahan-investasi-ri-siap-bersaing-dengan-negara-asean-AIqUMbs2CO.jfif" expression="full" type="image/jpeg">UU Cipta Kerja Dorong Kemudahan Berinvestasi. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/03/24/620/2786916/ada-uu-cipta-kerja-kemudahan-investasi-ri-siap-bersaing-dengan-negara-asean-3ZrwEM49sn.jfif</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/620/2786916/ada-uu-cipta-kerja-kemudahan-investasi-ri-siap-bersaing-dengan-negara-asean-AIqUMbs2CO.jfif</image><title>UU Cipta Kerja Dorong Kemudahan Berinvestasi. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi Undang-Undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini.

BACA JUGA:
Siap-Siap! 5 Juta Buruh di 100 Ribu Pabrik Bakal Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

&amp;ldquo;Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,&amp;rdquo; jelas Nindyo, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di Kawasan Asean.
&amp;ldquo;Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,&amp;rdquo; tambahnya.

BACA JUGA:
Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Ancam Mogok hingga Demo

Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat oleh Prof. Nindyo. Dengan menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
&amp;ldquo;Di beberapa sub sektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu maka membutuhkan waktu yang panjang,&amp;rdquo; ungkap Prof. Nindyo.</description><content:encoded>JAKARTA - DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi Undang-Undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini.

BACA JUGA:
Siap-Siap! 5 Juta Buruh di 100 Ribu Pabrik Bakal Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

&amp;ldquo;Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,&amp;rdquo; jelas Nindyo, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di Kawasan Asean.
&amp;ldquo;Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,&amp;rdquo; tambahnya.

BACA JUGA:
Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Ancam Mogok hingga Demo

Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat oleh Prof. Nindyo. Dengan menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
&amp;ldquo;Di beberapa sub sektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu maka membutuhkan waktu yang panjang,&amp;rdquo; ungkap Prof. Nindyo.</content:encoded></item></channel></rss>
