<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Kabar Rencana Pungutan Pajak UMKM di E-Commerce?</title><description>Pemerintah saat ini sedang mematangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/04/13/620/2798117/apa-kabar-rencana-pungutan-pajak-umkm-di-e-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/04/13/620/2798117/apa-kabar-rencana-pungutan-pajak-umkm-di-e-commerce"/><item><title>Apa Kabar Rencana Pungutan Pajak UMKM di E-Commerce?</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/04/13/620/2798117/apa-kabar-rencana-pungutan-pajak-umkm-di-e-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/04/13/620/2798117/apa-kabar-rencana-pungutan-pajak-umkm-di-e-commerce</guid><pubDate>Kamis 13 April 2023 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/13/620/2798117/apa-kabar-rencana-pungutan-pajak-umkm-di-e-commerce-Mu00YGv9f4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak umkm di e-commerce (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/04/13/620/2798117/apa-kabar-rencana-pungutan-pajak-umkm-di-e-commerce-AvjD2JjbWr.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/13/620/2798117/apa-kabar-rencana-pungutan-pajak-umkm-di-e-commerce-Mu00YGv9f4.jpg</image><title>Pajak umkm di e-commerce (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mematangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak. Rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak ini merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP.
UU HPP memuat tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemotongan atau pemungutan pajak dari wajib pajak dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace, dan memotong PPH atas penghasilan penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

BACA JUGA:
Wamendag Beberkan Kontribusi Perdagangan pada Pertumbuhan Ekonomi RI

Skema tax withholding ternyata telah diterapkan lebih dulu di beberapa negara dan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam platform, atau disebut sebagai marketplace facilitator tax. Negara-negara yang masih dan pernah menerapkan aturan ini antara lain Amerika Serikat sejak 2019, India sejak 2020 serta Vietnam pada 2021.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebagai contoh, beberapa platform e-commerce asing yang beroperasi dan berperan sebagai marketplace facilitator tax di Vietnam antara lain Lazada Vietnam, Shopee Vietnam serta TikTok Shop Vietnam.

BACA JUGA:
Optimis Ekonomi RI Tumbuh 5,3%, KSP: Kinerja Domestik Kita Solid

Oleh karena itu, platform e-commerce di Indonesia yang juga beroperasi di berbagai negara dinilai lebih siap dalam menjadi agen pemungut pajak karena telah memiliki pengalaman, kapasitas, dan infrastruktur yang lebih memadai dalam menangani pajak penggunanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mematangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak. Rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak ini merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP.
UU HPP memuat tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemotongan atau pemungutan pajak dari wajib pajak dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace, dan memotong PPH atas penghasilan penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

BACA JUGA:
Wamendag Beberkan Kontribusi Perdagangan pada Pertumbuhan Ekonomi RI

Skema tax withholding ternyata telah diterapkan lebih dulu di beberapa negara dan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam platform, atau disebut sebagai marketplace facilitator tax. Negara-negara yang masih dan pernah menerapkan aturan ini antara lain Amerika Serikat sejak 2019, India sejak 2020 serta Vietnam pada 2021.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebagai contoh, beberapa platform e-commerce asing yang beroperasi dan berperan sebagai marketplace facilitator tax di Vietnam antara lain Lazada Vietnam, Shopee Vietnam serta TikTok Shop Vietnam.

BACA JUGA:
Optimis Ekonomi RI Tumbuh 5,3%, KSP: Kinerja Domestik Kita Solid

Oleh karena itu, platform e-commerce di Indonesia yang juga beroperasi di berbagai negara dinilai lebih siap dalam menjadi agen pemungut pajak karena telah memiliki pengalaman, kapasitas, dan infrastruktur yang lebih memadai dalam menangani pajak penggunanya.</content:encoded></item></channel></rss>
