<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga karena Suka Kritisi Pemerintah, Dokkter Bedah Syaraf Prof Zainal Muttaqin Dipecat</title><description>Sebelum mengkritik RUU Kesehatan, Prof Zainal juga pernah menyoroti isu Vaksin Nusantara.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/04/20/620/2801954/diduga-karena-suka-kritisi-pemerintah-dokkter-bedah-syaraf-prof-zainal-muttaqin-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/04/20/620/2801954/diduga-karena-suka-kritisi-pemerintah-dokkter-bedah-syaraf-prof-zainal-muttaqin-dipecat"/><item><title>Diduga karena Suka Kritisi Pemerintah, Dokkter Bedah Syaraf Prof Zainal Muttaqin Dipecat</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/04/20/620/2801954/diduga-karena-suka-kritisi-pemerintah-dokkter-bedah-syaraf-prof-zainal-muttaqin-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/04/20/620/2801954/diduga-karena-suka-kritisi-pemerintah-dokkter-bedah-syaraf-prof-zainal-muttaqin-dipecat</guid><pubDate>Kamis 20 April 2023 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Sukardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/20/620/2801954/diduga-karena-suka-kritisi-pemerintah-dokkter-bedah-syaraf-prof-zainal-muttaqin-dipecat-TDZHJfbYGn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pemecatan Dokter. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/04/20/620/2801954/diduga-karena-suka-kritisi-pemerintah-dokkter-bedah-syaraf-prof-zainal-muttaqin-dipecat-C8E7QIwtXL.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/20/620/2801954/diduga-karena-suka-kritisi-pemerintah-dokkter-bedah-syaraf-prof-zainal-muttaqin-dipecat-TDZHJfbYGn.jpg</image><title>Ilustrasi Pemecatan Dokter. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>RAMAI di media sosial kabar soal Ahli Bedah Syaraf RS Kariadi Prof Zainal Muttaqin diduga dipecat karena mengkritik RUU Kesehatan. Beberapa dokter menyampaikan sikap 'lawan' terhadap Kementerian Kesehatan imbas dari pemecatan guru besar tersebut.

Menurut informasi yang diterima MNC Portal, Prof Zainal diduga dipecat karena sering membuat tulisan mengkritik Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah. Diduga, Dirjen Yankes sampai datang ke Semarang, kemudian memaksa Dirut RS Kariadi untuk memecat Prof Zainal.

Sebelum mengkritik RUU Kesehatan, Prof Zainal juga pernah menyoroti isu Vaksin Nusantara hingga isu pemerasan terselubung di kedokteran Indonesia. Setelah pemecatan dilakukan kepada Prof Zainal, beberapa respons muncul dari kalangan dokter.

BACA JUGA:
Cerita Mantan Relawan Covid-19 saat Hadapi Gelombang Delta, 1 Dokter Harus Tangani 200 Pasien!


Salah satunya dikabarkan bahwa Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Tengah akan membentuk tim untuk mengadvokasi kasus ini. ICMI Jateng juga akan membawa kasus pemecatan guru besar syaraf ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di sisi lain, beberapa akun Twitter yang tahu kabar ini menyatakan sikap 'lawan' terhadap Kementerian Kesehatan.

Seperti disampaikan akun Twitter @JantunGPiisanG, &quot;Beliau adalah guru kami, punya dedikasi yang luar biasa, punya keahlian khusus dan satu-satunya yang diakui dunia Internasional. Rezim anti kritik demi meloloskan RUU Omnibus Law tentang kesehatan sampai berbuat zalim sama belia. Kami tidak akan diam, hanya satu kata, 'LAWAN'.&quot;

BACA JUGA:
Tips Dokter Agar Anak Terhindar dari Infeksi Virus, Ibu Wajib Baca! 


Hal senada juga disampaikan akun Twitter @irasjafii. Begini katanya, &quot;Sejarah akan mencatat bahwa dalam perjalanan pembentukan RUU Omnibus Law tentang Kesehatan berdampak pada pemberhentian seorang Guru Besar yang kritis dalam memberikan masukan pembentukan UU tersebut. *Guru Besar seyogyanya adalah penasihat bangsa*.&quot;

Bahkan, Mantan Direktur Penyakit Menular Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama pun ikut angkat bicara. Menurut informasi yang diterima Prof Tjandra, selesainya tugas Prof Zainal di RS Kariadi Semarang berkaitan dengan masa kontrak yang telah berakhir.

&quot;Setahu saya yang terjadi sebenarnya adalah pemberhentian kontrak Prof Zainal sebagai Dokter Mitra di RSUP Kariadi sejak 6 April 2023,&quot; kata Prof Tjandra.</description><content:encoded>RAMAI di media sosial kabar soal Ahli Bedah Syaraf RS Kariadi Prof Zainal Muttaqin diduga dipecat karena mengkritik RUU Kesehatan. Beberapa dokter menyampaikan sikap 'lawan' terhadap Kementerian Kesehatan imbas dari pemecatan guru besar tersebut.

Menurut informasi yang diterima MNC Portal, Prof Zainal diduga dipecat karena sering membuat tulisan mengkritik Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah. Diduga, Dirjen Yankes sampai datang ke Semarang, kemudian memaksa Dirut RS Kariadi untuk memecat Prof Zainal.

Sebelum mengkritik RUU Kesehatan, Prof Zainal juga pernah menyoroti isu Vaksin Nusantara hingga isu pemerasan terselubung di kedokteran Indonesia. Setelah pemecatan dilakukan kepada Prof Zainal, beberapa respons muncul dari kalangan dokter.

BACA JUGA:
Cerita Mantan Relawan Covid-19 saat Hadapi Gelombang Delta, 1 Dokter Harus Tangani 200 Pasien!


Salah satunya dikabarkan bahwa Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Tengah akan membentuk tim untuk mengadvokasi kasus ini. ICMI Jateng juga akan membawa kasus pemecatan guru besar syaraf ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di sisi lain, beberapa akun Twitter yang tahu kabar ini menyatakan sikap 'lawan' terhadap Kementerian Kesehatan.

Seperti disampaikan akun Twitter @JantunGPiisanG, &quot;Beliau adalah guru kami, punya dedikasi yang luar biasa, punya keahlian khusus dan satu-satunya yang diakui dunia Internasional. Rezim anti kritik demi meloloskan RUU Omnibus Law tentang kesehatan sampai berbuat zalim sama belia. Kami tidak akan diam, hanya satu kata, 'LAWAN'.&quot;

BACA JUGA:
Tips Dokter Agar Anak Terhindar dari Infeksi Virus, Ibu Wajib Baca! 


Hal senada juga disampaikan akun Twitter @irasjafii. Begini katanya, &quot;Sejarah akan mencatat bahwa dalam perjalanan pembentukan RUU Omnibus Law tentang Kesehatan berdampak pada pemberhentian seorang Guru Besar yang kritis dalam memberikan masukan pembentukan UU tersebut. *Guru Besar seyogyanya adalah penasihat bangsa*.&quot;

Bahkan, Mantan Direktur Penyakit Menular Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama pun ikut angkat bicara. Menurut informasi yang diterima Prof Tjandra, selesainya tugas Prof Zainal di RS Kariadi Semarang berkaitan dengan masa kontrak yang telah berakhir.

&quot;Setahu saya yang terjadi sebenarnya adalah pemberhentian kontrak Prof Zainal sebagai Dokter Mitra di RSUP Kariadi sejak 6 April 2023,&quot; kata Prof Tjandra.</content:encoded></item></channel></rss>
