<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini Alasan Social Commerce Perlu Diatur agar Tak Rugikan UMKM   </title><description>Pemerintah diminta mengatur perdagangan sistem daring social commerce agar tidak merugikan UMKM.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/06/16/620/2831910/ini-alasan-social-commerce-perlu-diatur-agar-tak-rugikan-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/06/16/620/2831910/ini-alasan-social-commerce-perlu-diatur-agar-tak-rugikan-umkm"/><item><title> Ini Alasan Social Commerce Perlu Diatur agar Tak Rugikan UMKM   </title><link>https://www.okezone.com/read/2023/06/16/620/2831910/ini-alasan-social-commerce-perlu-diatur-agar-tak-rugikan-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/06/16/620/2831910/ini-alasan-social-commerce-perlu-diatur-agar-tak-rugikan-umkm</guid><pubDate>Jum'at 16 Juni 2023 11:43 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/16/620/2831910/ini-alasan-social-commerce-perlu-diatur-agar-tak-rugikan-umkm-AAVVWXNzg6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Belanja Online (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/06/16/620/2831910/ini-alasan-social-commerce-perlu-diatur-agar-tak-rugikan-umkm-bdNEFSuQQ2.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/16/620/2831910/ini-alasan-social-commerce-perlu-diatur-agar-tak-rugikan-umkm-AAVVWXNzg6.jpg</image><title>Ilustrasi Belanja Online (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah diminta mengatur perdagangan sistem daring social commerce agar tidak merugikan UMKM. Sebab, setelah ramai curhatan penjual usaha kecil menengah di TikTok karena terkena shadowban atau larangan pembatasan akun, kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bahkan bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.

Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena-fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform socio-commerce yang belum secara resmi diatur oleh Pemerintah.

&amp;ldquo;Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda&amp;rdquo; kata Bhima dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

BACA JUGA:Mendag Bertemu Bos TikTok Bahas Digitalisasi UMKM Indonesia&amp;nbsp;


&amp;ldquo;Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali,&quot; sambungnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.

BACA JUGA:Luhut Minta Kreator TikTok Buat Konten Jangan Bikin Ribut&amp;nbsp;


Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. Dari sisi permodalan dan perputaran uang UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNC8xLzE2NzE4MS81L3g4bHJkcGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah diminta mengatur perdagangan sistem daring social commerce agar tidak merugikan UMKM. Sebab, setelah ramai curhatan penjual usaha kecil menengah di TikTok karena terkena shadowban atau larangan pembatasan akun, kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bahkan bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.

Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena-fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform socio-commerce yang belum secara resmi diatur oleh Pemerintah.

&amp;ldquo;Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda&amp;rdquo; kata Bhima dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

BACA JUGA:Mendag Bertemu Bos TikTok Bahas Digitalisasi UMKM Indonesia&amp;nbsp;


&amp;ldquo;Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali,&quot; sambungnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.

BACA JUGA:Luhut Minta Kreator TikTok Buat Konten Jangan Bikin Ribut&amp;nbsp;


Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. Dari sisi permodalan dan perputaran uang UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNC8xLzE2NzE4MS81L3g4bHJkcGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
