<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah Penyidikan, Kenapa Panji Gumilang Belum Tersangka? Ini Kata Bareskrim</title><description>Kepolisian belum menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun sebagai tersangka penistaan agama.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/07/04/620/2841154/sudah-penyidikan-kenapa-panji-gumilang-belum-tersangka-ini-kata-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/07/04/620/2841154/sudah-penyidikan-kenapa-panji-gumilang-belum-tersangka-ini-kata-bareskrim"/><item><title>Sudah Penyidikan, Kenapa Panji Gumilang Belum Tersangka? Ini Kata Bareskrim</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/07/04/620/2841154/sudah-penyidikan-kenapa-panji-gumilang-belum-tersangka-ini-kata-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/07/04/620/2841154/sudah-penyidikan-kenapa-panji-gumilang-belum-tersangka-ini-kata-bareskrim</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/620/2841154/sudah-penyidikan-kenapa-panji-gumilang-belum-tersangka-ini-kata-bareskrim-P9NNex7hQl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: Antara)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/07/04/620/2841154/sudah-penyidikan-kenapa-panji-gumilang-belum-tersangka-ini-kata-bareskrim-S1hYQzEALP.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/620/2841154/sudah-penyidikan-kenapa-panji-gumilang-belum-tersangka-ini-kata-bareskrim-P9NNex7hQl.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wMy8xLzE2Nzc1MS81L3g4bTgyOTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun sebagai tersangka penistaan agama. Meski, sudah naik ke penyidikan.

Menurut Djuhandhani, meski sudah naik ke penyidikan lantaran rangkaian penyelidikan lalu masih belum pro-justitia atau demi hukum, untuk hukum atau undang-undang. Maka, Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

&quot;Setelah ini kami melengkapi secara formil, kami berikan sprin penyidikan, itu akan kami formilkan termasuk kalau penyelidikan kan tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan itu tidak bisa,&quot; ujar Djuhandhani, di Gedung Kemenko Polhuman, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:
Uji Labfor Video Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Siap Gelar Perkara


Namun, kata Djuhandhani, setelah kasus ini statusnya penyidikan maka pihaknya bisa melakukan sejumlah upaya paksa demi hukum yang berlaku.

&quot;Setelah penyidikan ini kami akan melaksanakan upaya-upaya paksa baik itu beruapa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan kepada ahli, bahkan terlapor termasuk menyita kemarin barang bukti yang diserahkan kepada kami itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Panji Gumilang Punya 256 Rekening, PPATK Telusuri Aliran Keuangannya

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wMy8xLzE2Nzc1MS81L3g4bTgyOTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun sebagai tersangka penistaan agama. Meski, sudah naik ke penyidikan.

Menurut Djuhandhani, meski sudah naik ke penyidikan lantaran rangkaian penyelidikan lalu masih belum pro-justitia atau demi hukum, untuk hukum atau undang-undang. Maka, Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

&quot;Setelah ini kami melengkapi secara formil, kami berikan sprin penyidikan, itu akan kami formilkan termasuk kalau penyelidikan kan tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan itu tidak bisa,&quot; ujar Djuhandhani, di Gedung Kemenko Polhuman, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:
Uji Labfor Video Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Siap Gelar Perkara


Namun, kata Djuhandhani, setelah kasus ini statusnya penyidikan maka pihaknya bisa melakukan sejumlah upaya paksa demi hukum yang berlaku.

&quot;Setelah penyidikan ini kami akan melaksanakan upaya-upaya paksa baik itu beruapa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan kepada ahli, bahkan terlapor termasuk menyita kemarin barang bukti yang diserahkan kepada kami itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Panji Gumilang Punya 256 Rekening, PPATK Telusuri Aliran Keuangannya

</content:encoded></item></channel></rss>
