<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban Si Kembar Tuntut Uang Kembali, Polisi: Itu Kewenangan Pengadilan   </title><description>Pasca-penangkapan tersebut, korban penipuan keduanya berharap uangnya kembali.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/07/06/620/2842065/korban-si-kembar-tuntut-uang-kembali-polisi-itu-kewenangan-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/07/06/620/2842065/korban-si-kembar-tuntut-uang-kembali-polisi-itu-kewenangan-pengadilan"/><item><title>Korban Si Kembar Tuntut Uang Kembali, Polisi: Itu Kewenangan Pengadilan   </title><link>https://www.okezone.com/read/2023/07/06/620/2842065/korban-si-kembar-tuntut-uang-kembali-polisi-itu-kewenangan-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/07/06/620/2842065/korban-si-kembar-tuntut-uang-kembali-polisi-itu-kewenangan-pengadilan</guid><pubDate>Kamis 06 Juli 2023 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/06/620/2842065/korban-si-kembar-tuntut-uang-kembali-polisi-itu-kewenangan-pengadilan-wxEYjSNFyR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rihana Rihani. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/07/06/620/2842065/korban-si-kembar-tuntut-uang-kembali-polisi-itu-kewenangan-pengadilan-sMNNEu2n0n.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/06/620/2842065/korban-si-kembar-tuntut-uang-kembali-polisi-itu-kewenangan-pengadilan-wxEYjSNFyR.jpg</image><title>Rihana Rihani. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc5Ny81L3g4bTllenQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Si Kembar Rihana Rihani berhasil ditangkap dan ditahan usai jadi buronan kasus penipuan jual beli iPhone. Pasca-penangkapan tersebut, korban penipuan keduanya berharap uangnya kembali.
Salah satu korban, Masayu Nurul Hidayati mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar uang sebesar Rp 2,5 miliar dari asil kasus tersebut dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan bahwa terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan Pengadilan.
&quot;Bukan polisi, kan polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan,&quot; kata Titus, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:
Si Kembar Rihana-Rihani Dibekingi Aparat, Polisi: Tidak Benar!

Dia menegaskan bahwa pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
&quot;Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan itu nanti pengadilan yang memutuskan,&quot; jelasnya.
Sebelumnya, Masayu mengaku telah menjadi korban penipuan si kembar dengan total kerugian sebesar Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari 299 unit iPhone.
&quot;Saya Rp2,5 miliar dengan total 299 unit,&quot; ujar Masayu kepada awak media.

BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Catat 18 Laporan Jual Beli iPhone oleh Si Kembar Rihana-Rihani

Atas kejadian dan penangkapan Rihana dan Rihani ini, Masayu berharap uangnya bisa kembali.
&quot;Harapan kami uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc5Ny81L3g4bTllenQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Si Kembar Rihana Rihani berhasil ditangkap dan ditahan usai jadi buronan kasus penipuan jual beli iPhone. Pasca-penangkapan tersebut, korban penipuan keduanya berharap uangnya kembali.
Salah satu korban, Masayu Nurul Hidayati mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar uang sebesar Rp 2,5 miliar dari asil kasus tersebut dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan bahwa terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan Pengadilan.
&quot;Bukan polisi, kan polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan,&quot; kata Titus, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:
Si Kembar Rihana-Rihani Dibekingi Aparat, Polisi: Tidak Benar!

Dia menegaskan bahwa pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
&quot;Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan itu nanti pengadilan yang memutuskan,&quot; jelasnya.
Sebelumnya, Masayu mengaku telah menjadi korban penipuan si kembar dengan total kerugian sebesar Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari 299 unit iPhone.
&quot;Saya Rp2,5 miliar dengan total 299 unit,&quot; ujar Masayu kepada awak media.

BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Catat 18 Laporan Jual Beli iPhone oleh Si Kembar Rihana-Rihani

Atas kejadian dan penangkapan Rihana dan Rihani ini, Masayu berharap uangnya bisa kembali.
&quot;Harapan kami uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
