<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banding Teddy Minahasa Ditolak, PT DKI Jakarta Perkuat Putusan PN Jakbar</title><description>Hal tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/07/06/620/2842172/banding-teddy-minahasa-ditolak-pt-dki-jakarta-perkuat-putusan-pn-jakbar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/07/06/620/2842172/banding-teddy-minahasa-ditolak-pt-dki-jakarta-perkuat-putusan-pn-jakbar"/><item><title>Banding Teddy Minahasa Ditolak, PT DKI Jakarta Perkuat Putusan PN Jakbar</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/07/06/620/2842172/banding-teddy-minahasa-ditolak-pt-dki-jakarta-perkuat-putusan-pn-jakbar</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/07/06/620/2842172/banding-teddy-minahasa-ditolak-pt-dki-jakarta-perkuat-putusan-pn-jakbar</guid><pubDate>Kamis 06 Juli 2023 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/06/620/2842172/banding-teddy-minahasa-ditolak-pt-dki-jakarta-perkuat-putusan-pn-jakbar-eI23GJ191G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PT DKI Jakarta tolak banding Teddy Minahasa (Foto: MPI)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/07/06/620/2842172/banding-teddy-minahasa-ditolak-pt-dki-jakarta-perkuat-putusan-pn-jakbar-mFTjvmOQJP.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/06/620/2842172/banding-teddy-minahasa-ditolak-pt-dki-jakarta-perkuat-putusan-pn-jakbar-eI23GJ191G.jpg</image><title>PT DKI Jakarta tolak banding Teddy Minahasa (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Kamis (6/7/2023).
Hal tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi oleh Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
&quot;Berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum,&quot; ujar Sirande Palayukan.

BACA JUGA:
Gibran Dukung Penuh Konser Langit Benderang SMA Dirgantara

&quot;Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut,&quot; lanjut Sirande.
&quot;Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Jadi Mualaf, Ibu Ini Rasakan Islam Sangat Indah dan Mempermudah Umatnya

&quot;Demikian diputuskan dalam rapat pemusyaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 6 Juli 2023 oleh Sirande Palayukan sebagai Hakim Ketua, dan Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno sebagai hakim-hakim anggota,&quot; kata Sirande Palayukan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Kamis (6/7/2023).
Hal tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi oleh Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
&quot;Berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum,&quot; ujar Sirande Palayukan.

BACA JUGA:
Gibran Dukung Penuh Konser Langit Benderang SMA Dirgantara

&quot;Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut,&quot; lanjut Sirande.
&quot;Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Jadi Mualaf, Ibu Ini Rasakan Islam Sangat Indah dan Mempermudah Umatnya

&quot;Demikian diputuskan dalam rapat pemusyaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 6 Juli 2023 oleh Sirande Palayukan sebagai Hakim Ketua, dan Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno sebagai hakim-hakim anggota,&quot; kata Sirande Palayukan.</content:encoded></item></channel></rss>
