<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minta Pemerintah Larang Pertemuan LGBT Se-ASEAN, MUI: Bertentangan dengan UUD 1945</title><description>Acara itu dikabarkan berencana digelar pada 17-21 Juli 2023.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/07/11/620/2844535/minta-pemerintah-larang-pertemuan-lgbt-se-asean-mui-bertentangan-dengan-uud-1945</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/07/11/620/2844535/minta-pemerintah-larang-pertemuan-lgbt-se-asean-mui-bertentangan-dengan-uud-1945"/><item><title>Minta Pemerintah Larang Pertemuan LGBT Se-ASEAN, MUI: Bertentangan dengan UUD 1945</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/07/11/620/2844535/minta-pemerintah-larang-pertemuan-lgbt-se-asean-mui-bertentangan-dengan-uud-1945</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/07/11/620/2844535/minta-pemerintah-larang-pertemuan-lgbt-se-asean-mui-bertentangan-dengan-uud-1945</guid><pubDate>Selasa 11 Juli 2023 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/11/620/2844535/minta-pemerintah-larang-pertemuan-lgbt-se-asean-mui-bertentangan-dengan-uud-1945-2MVfzHp6MR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/07/11/620/2844535/minta-pemerintah-larang-pertemuan-lgbt-se-asean-mui-bertentangan-dengan-uud-1945-TWAxDNg3Jw.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/11/620/2844535/minta-pemerintah-larang-pertemuan-lgbt-se-asean-mui-bertentangan-dengan-uud-1945-2MVfzHp6MR.jpg</image><title>Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah melarang digelarnya pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT) se-ASEAN yang dikabarkan akan dilangsungkan di Jakarta. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa acara tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA:
Kemlu RI Tegaskan Acara LGBT Tak Ada hubungan dengan Rangkaian Pertemuan ASEAN di Jakarta

&quot;Kalau benar aktivis LGBT se-Asean akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa,&quot; kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

BACA JUGA:
Naik ke Atas Panggung dan Bakar Bendera Pelangi, 2.000 Pengunjuk Rasa Anti LGBT Serang Festival Gay

Anwar mengatakan bahwa dari enam agama di Indonesia: Islam,Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, tidak ada satu pun yang mendukung praktik LGBT. Karena itulah, menurut Anwar, larangan terhadap kegiatan LGBT di Indonesia menjadi konsekuensi logis dari pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
&quot;Untuk itu MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah melarang digelarnya pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT) se-ASEAN yang dikabarkan akan dilangsungkan di Jakarta. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa acara tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA:
Kemlu RI Tegaskan Acara LGBT Tak Ada hubungan dengan Rangkaian Pertemuan ASEAN di Jakarta

&quot;Kalau benar aktivis LGBT se-Asean akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa,&quot; kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

BACA JUGA:
Naik ke Atas Panggung dan Bakar Bendera Pelangi, 2.000 Pengunjuk Rasa Anti LGBT Serang Festival Gay

Anwar mengatakan bahwa dari enam agama di Indonesia: Islam,Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, tidak ada satu pun yang mendukung praktik LGBT. Karena itulah, menurut Anwar, larangan terhadap kegiatan LGBT di Indonesia menjadi konsekuensi logis dari pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
&quot;Untuk itu MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
